Beranda Kotamobagu Jam Aktivitas Pasar 23 Maret Dan Pasar Poyowa Kecil Serta Toko Swalayan...

Jam Aktivitas Pasar 23 Maret Dan Pasar Poyowa Kecil Serta Toko Swalayan dan Mini Market Dibatasi

318
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 59/IV-KK/III/2020, yang ditujukan kepada pemilik Toko Swalayan dan Mini Market serta para pedagang yang berada di Pasar Tradisional 23 Maret, Pasar Tradisional Poyowa Kecil dan Pasar Serasi, untuk membatasi jam beraktivitas, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Wilayah Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran tersebut, aktivitas Toko Swalayan dan Mini Market dibatasi hingga pukul 19:00 wita, dan untuk Pasar Tradisional 23 Maret dan Pasar Tradisional Poyowa Kecil, hanya bisa melakukan aktivitas yang di mulai dari pukul 05:00 wita dini hari sampai dengan pukul 13:00 wita siang hari.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray. Ia juga menyampaikan nantinya pada hari ini juga akan langsung dipublikasikan oleh Tim Gugus Tugas.

“Sebentar malam akan kita publikasikan terkait dengan surat edaran ini. Nanti saya bersama dengan tim lainya akan mengumumkan surat edaran ini dan akan kita edarkan kepada para pelaku usaha,” terang Aray, Rabu (01/04/2020) siang tadi.

Sementara kata Aray, untuk pemberitahuan di Pasar Tradisional dirinya bersama Tim Terpadu lainya akan masuk ke lokasi pasar dan memberikan penjelasan kepada para pedagang.

“Rencananya besok hari Kamis kita akan masuk ke Pasar untuk memberitahukan kepada para pedagang tentang hal ini,” ungkapnya.

Artikulli paraprakJam Aktivitas Mini Market Dan Swalayan Serta Pasar Tradisional Bakal Diberlakukan
Artikulli tjetërAnggaran DAK 17 Miliar Gagal Masuk Ke Kota Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.