Beranda Kotamobagu Izin Dicabut Toko Tita Tak Bisa Lagi Beroperasi

Izin Dicabut Toko Tita Tak Bisa Lagi Beroperasi

608
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dianggap sering menyalahi aturan, akhirnya izin usaha Toko Tita milik Ko Titi dan Ita dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat bernomor 05 Tahun 2020. Pasalnya, Toko Tita sudah dilayangkan 3 kali surat teguran dari Pemkot terkait beberapa aturan yang diduga sering dilanggar.

Demikian ditegaskan, Kepala Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo.

“Sudah ketiga kali kami berikan teguran namun tidak diindahkan oleh pemilik toko, sehingga malam ini kami langsung menindak tegas dengan melayangkan surat pencabutan izin usaha. Maka demikian segala proses jual beli di Toko Tita dianggap ilegal dan akan ditutup,” tegas Noval.

Artikulli paraprakBupati Yasti Salurkan Bantuan Sembako Secara Simbolis Kepada Imam dan Pegawai Syar’I se-Kabupaten Bolmong
Artikulli tjetërReparansi Kursi Sofa Jelang Lebaran Dinikmati Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.