Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dianggap sering menyalahi aturan, akhirnya izin usaha Toko Tita milik Ko Titi dan Ita dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat bernomor 05 Tahun 2020. Pasalnya, Toko Tita sudah dilayangkan 3 kali surat teguran dari Pemkot terkait beberapa aturan yang diduga sering dilanggar.
Demikian ditegaskan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo.
“Sudah ketiga kali kami berikan teguran namun tidak diindahkan oleh pemilik toko, sehingga malam ini kami langsung menindak tegas dengan melayangkan surat pencabutan izin usaha. Maka demikian segala proses jual beli di Toko Tita dianggap ilegal dan akan ditutup,” tegas Noval.