Selasa, 16 April 2024
Beranda Kotamobagu Ini Tempat-Tempat Yang Nantinya Dilarang Merokok

Ini Tempat-Tempat Yang Nantinya Dilarang Merokok

930
0

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan bahwa,  instruksi Walikota tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR) di perkantoran, dunia pendidikan dan tempat ibadah.

“Nah, evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah masih terdapat di tempat-tempat umum bahkan di perkantoran masih ada juga yang merokok,” kata Yani.

Hasil penilaian Kota Sehat, Puskesmas Ramah Anak dan Kota Layak Anak, instruksi akan ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) atau maksimalnya Peraturan Daerah (Perda).

“Makanya pertemuan pada hari ini adalah untuk mencari informasi, masukan-masukan stakeholder yang terlibat untuk bagaimana memaksimalkan ini untuk menjadi peraturan wali kota atau peraturan daerah agar kawasan tanpa rokok ini benar-benar berlaku,” ujarnya.

KTR ini berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan, dunia pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak atau tempat umum yang telah ditentukan hingga kantor-kantor kelurahan dan desa.

“Jadi untuk memutuskan Perwa sampai Perda kita masih akan melakukan pertemuan selanjutnya untuk membicarakan lagi bagaimana tentang pelaksanaan KTR ini. Untuk pertemuan berikut kami akan undang pihak DPRD untuk sama-sama merumuskan KTR ini. Sebab tidak menutup kemungkinan predikat kota layak anak, puskesmas ramah anak sampai rumah sakit ramah anak mereka akan tarik jika tidak terpenuhi salah satu indikator ini,” pungkasnya.(*)

Artikulli paraprakRanperda Pelarangan Jual Lahan Pertanian Untuk Alihfungsi Mulai Digodok
Artikulli tjetërNajwa Atlet Asal Bilalang, Sabet 2 Medali Emas Sekaligus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.