Beranda Kotamobagu Ini Ketentuan Jika Ingin Dilayani Saat Berbelanja Di Kotamobagu

Ini Ketentuan Jika Ingin Dilayani Saat Berbelanja Di Kotamobagu

437
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus berupaya mengatasi pemutusan penyebaran Covid-19 dengan memberikan beberapa ketentuan kepada pada pemilik usaha mulai dari pemilik Pertokoan hingga Mini Market, Supermarket, Alfamart dan Indomaret untuk mengikuti protokoler kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Kotamobagu, Ham Rumoroy. Bahkan kata dia pemberlakuan ketentuan ini berlaku hingga daerah memasuki New Normal Life.

“Mulai hari ini seluruh toko dan tempat-tempat usaha diwajibkan memberikan himbauan kepada para pelanggan untuk wajib pakai masker dan cuci tangan sebelum masuk kedalam,” kata Rumoroy, Selasa (02/06/2020) siang tadi.

Ia juga menjelaskan, himbauan ini setiap harinya akan di kontrol oleh Tim Gugus Tugas dengan mendatangi terus tempat-tempat usaha di Wilayah Kota Kotamobagu.

“Untuk tadi Tim Gugus Tugas memasuki wilayah Kotamobagu Selatan, dan seterusnya akan mengunjungi tempat-tempat usaha dengan memberikan peringatan berupa penempelan stiker,” kelas Ham.

Dirinya juga menegaskan, jika hal ini tidak diindahkan oleh pemilik usaha, maka jelas akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.

“Jika ada pengusaha yang tidak mengindahkan peringatan ini maka jelas akan mendapatkan teguran dari Pemerintah. Sebab kami juga tadi telah memberikan beberapa himbauan-himbauan kepada pemilik usaha,” tegas Ham.

Artikulli paraprakPemda Bolsel Beri Bantuan Warga Korban Puting Beliung
Artikulli tjetërDisdagkop Akan Gelar Pelatihan Pengembangan Koperasi dan UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.