Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Hampir semua perumahan yang ada di kota Kotamobagu rupanya belum menyerahkan prasarana umum (PSU) ke pemerintah kota. akibatnya, pemerintah tidak bisa lakukan pemeliharaan terutama perbaikan jalan untuk masyarakat yang ada di perumahan.
Kabid Perumahan Dinas PRKP, Chelsia Paputungan mengatakan, seharusnya penyerahan PSU itu tersebut wajib dilakukan setiap pengembang, sebab akan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melakukan pemeliharaan terhadap prasarana umum.
” Sebab yang akan tinggal di Perum itu kan akan jadi masyarakat Kotamobagu juga, jelas menjadi tanggungjawab pemerintah Kotamobagu juga,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, seharusnya minimal 6 bulan setelah dibangun, sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Ia mengatakan, sejauh ini baru Perum Citra Puro Indah yang menyerahkan PSU ke pemerintah Kotamobagu.
Aturannya juga saat ini sementara dalam proses pembahasan di DPRD Kotamobagu yaitu Ranperda PSU perumahan.
Jika itu sudah jadi, maka seluruh PSU perumahan yang sudah diserahkan ke Pemkot Kotamobagu akan mendapatkan pemeliharaan rutin