Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kabar gembira buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di daerah. Hal ini menyusul adanya informasi bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan untuk pembayaran gaji 13 Tahun 2020 kepada ASN di bulan Agustus tahun ini.
Namun demikian, pembayaran gaji 13 ini tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan, untuk pembayaran tinggal menunggu dilayangkanya petunjuk tehnis dari Kemenkeu-RI.
“Jika sudah ada petunjuk tehnis maka segera akan dibayarkan sesuai jadwal Bulan Agustus,” kata Sugiarto, Kamis (23/07/2020) siang tadi.
Dirinya juga menambahkan, dalam pembayaran nanti Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menyiapkan sebanyak 10 Miliar Rupiah di Kas Daerah.
“Sudah disiapkan. Tinggal menunggu Juknis,” ungkapnya.