Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag-Tapem), Muliadi Mondo, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintah Desa/Kelurahan, Wiwie Anita Sabunge SE, menegaskan jika ASN yang ikutib dalam pencalonan pemilihan Anggota BPD yang tidak memasukan izin rekomendasi tertulis, maka dianggap gugur.
“Untuk ASN pesyaratanya harus memasukan izin rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian. Jika tidak maka dengan sendirinya dinyatakan gugur dan tidak bisa lagi mengikuti tahapan selanjutnya,” tegas Sabunge, Jumat (20/11/2020) pekan kemarin.
Sementara kata Wiwie, batas akhir pemasukan izin rekomendasi sudah ditutup pada Jumat 20 November 2020 kemarin.
“Seluruh berkas yang masuk sedang dalam pemeriksaan. Untuk tahap selanjutnya adalah penetapan nomor urut untuk pencalonan pemilihan anggota BPD selanjutnya. Dan jika tak aral melintang nantinya pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 November 2020 sudah ada penetapan nomor urut penjaringan anggota BPD,” ungkapnya.