Beranda Kotamobagu ASN Dan Pejabat Pemkot Dilarang Hadiri Hajatan

ASN Dan Pejabat Pemkot Dilarang Hadiri Hajatan

253
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBGU – Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, terus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Bahkan besar harapan Pemerintah agar masyarakat Kota Kotamobagu terhindar dari virus yang mematikan ini.

Mulai dari sosialisasi terkait bagaimana menghentikan mata rantai penyebaran virus ini ke masyarakat, hingga himbauan dan tindakan membunuh bakteri virus dengan desinfektan setiap hari telah dilakukan.

Pemerintah pun mengajak kepada masyarakat agar tidak melaksanakan hajatan pesta selama darurat Covid-19 ini diberlakukan secara nasional. Bahkan, melalui Sekertariat Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, menegaskan kepada para ASN Pemkot untuk tidak membuat hajatan atau menghadiri hajatan pesta.

“Upaya pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuat hajatan pesta yang mengumpulkan orang banyak. Sebab kita tidak mengetahui dari mana virus itu akan berjangkit. Kami juga sudah menegaskan kepada ASN dan Pejabat Pemkot untuk tidak menghadiri hajatan pesta atau pun membuat hajatan,” tegas Sande, Selasa (24/03/2020) siang tadi.

Lebih lanjut disampaikan Sekda, jika ada pejabat atau ASN yang melanggar aturan ini, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Pasti akan mendapatkan sanksi, karena Pemkot sendiri sangat serius untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona ini,” ujar Sande.

Artikulli paraprakRSUD Kota Kotamobagu Jadi Rujukan Pasien Covid-19
Artikulli tjetërBakal Tak Ada Pasar Senggol Di Bulan Ramadhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.