Beranda Berita Utama Sempat Buron Sejak 2017, Sony Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Kotamobagu

Sempat Buron Sejak 2017, Sony Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Kotamobagu

310
0

KotamobaguOnline.com KOTAMOBAGU – Setelah Pencarian sekian lama, DPO Sony Thomas Edison tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat berat truck tronton di Dinas PU Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2012 akhirnya tertangkap.

Sony ditangkap di Manado Town Square (Mantos) Tiga Manado, oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu Senin (22/04/2019) malam.

Penangkapan itu dipimpin oleh langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Evans E Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu Suhendro G Kusuma, serta Kasi Pidsus dan Kasi Datun

” Tersangka ditarik paksa keluar dari Mantos saat rumah makan tersebut sedang ramai dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Manado untuk diamankan sementara waktu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu Suhendro G Kusuma SH.

Tak berselang sehari, Sony telah dibawah ditahan dalam sel Tahanan Rutan Kotamobagu.

” Saat ini tersangka telah ditahan dalam rutan Kotamobagu untuk kepentingan pemeriksaan,” tutur Suhendro.

Sony sendiri merupakan tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan alat berat truck tronton pada Dinas PU Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian negara sebesar Rp. 449.897.700,-.  Tersangka merupakan DPO sejak 2017.

“Ini merupakan perkara sejak 2014. Lalu penetapan tersangka pada 2015. Kemudian TSK saat dipanggil tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Maka pada akhir November 2017 diterbitkanlah DPO,” terang Suhendro.

Kasus ini lanjut Suhendro selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.

Artikulli paraprakTahun Ini Pasar Senggol Dibangun di eks RSUD Datoe Binangkang
Artikulli tjetërInilah 25 Anggota DPRD Kotamobagu Yang Diprediksi Meraih Kursi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.