Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu, akhirnya meringkus HA alias Her (20) warga Kelurahan Pobundayan, setelah menjadi buronan polisi dalam kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor), yang terjadi pada 28 Februari 2020.
Her ditangkap pada hari Kamis (27/02/2020) kemarin pukul 19:00 wita, saat berada di Desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupeten Bolmong. Her menjadi buronan polisi sejak sebulan hingga Tim Resmob langsung mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informai Pelaku ada diwilayah Pinonobatuan,
Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK melalui Katim Resmob AIPTU Alfret Laheba, mengatakan saat melakukan perburuan, alhasil pada pukul 19.00 wita Tim berhasil menangkap Pelaku. Selanjutnya Tim melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 Unit Motor Mio Soul JT 125 warna hitam di bengkel Lelaki Ponodi di Desa Mopuya selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih akan terus melakulan pengembangan dilapangan terkait kasus ini guna mengantisipasi dan mencari adannya barang bukti yang lain”. Jelas Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba.