Beranda Hukum & Kriminal Polres Seriusi Dua Laporan Penganiayaan Satpol PP Kotamobagu

Polres Seriusi Dua Laporan Penganiayaan Satpol PP Kotamobagu

249
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kotamobagu yang kuat dugaan dilakukan oleh salah satu pedagang Pasar Tradisional 23 Maret, terus didalami pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.

Demikian ditegaskan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasubag Humas Polres, IPTU Rusman Soleh. Bahkan dirinya menjelaskan ada dua laporan Polisi yang masuk di Polres Kotamobagu dan saat ini sedang berproses hukum.

“Untum Kasus yang laporan kedua atas nama pelapor Wiliam Mamonto sedang dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk kasus laporan pertama atas nama Mokoginta sudah akan naik ke tahap saru yakni dimulainya proses penyidikan yang akan dikirim ke Kejaksaan,” ungkap IPTU Rusman Soleh, Selasa (12/05/2020) siang tadi.

Sementara untuk laporan Anggota Satpol PP bernama Wiliam Mamonto, warga Kelurahan Genggulang, dengan Laporan Polisi, bernomor LP/358a/IV/2020/SULUT/RES-KTG dalam waktu dekat ini pelaku akan segera dipanggil untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saksi dan pelaku akan kita panggil untuk proses pemeriksaan,” ujar Rusman.

Artikulli paraprakTim Dinkes Kotamobagu Sedang Melacak Siapa Yang Kontak Dengan Pasien Covid-19 Tenaga Medis Bolmong
Artikulli tjetërDinas Perikanan Bolmong Alihkan Semua Bantuan Alat Tangkap Ikan di Laut Ke Bantuan Benih ikan Air Tawar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.