Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kotamobagu yang kuat dugaan dilakukan oleh salah satu pedagang Pasar Tradisional 23 Maret, terus didalami pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.
Demikian ditegaskan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasubag Humas Polres, IPTU Rusman Soleh. Bahkan dirinya menjelaskan ada dua laporan Polisi yang masuk di Polres Kotamobagu dan saat ini sedang berproses hukum.
“Untum Kasus yang laporan kedua atas nama pelapor Wiliam Mamonto sedang dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk kasus laporan pertama atas nama Mokoginta sudah akan naik ke tahap saru yakni dimulainya proses penyidikan yang akan dikirim ke Kejaksaan,” ungkap IPTU Rusman Soleh, Selasa (12/05/2020) siang tadi.
Sementara untuk laporan Anggota Satpol PP bernama Wiliam Mamonto, warga Kelurahan Genggulang, dengan Laporan Polisi, bernomor LP/358a/IV/2020/SULUT/RES-KTG dalam waktu dekat ini pelaku akan segera dipanggil untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saksi dan pelaku akan kita panggil untuk proses pemeriksaan,” ujar Rusman.