Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tertangkapnya dua tersangka narkoba saat pesta sabu kembali dijelaskan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK dalam konfrensi pers.
Menurut Kapolres, dua tersangka yang diketahui adalah oknum Polisi bertugas di Polres Boltim inisial NHM alias Nur berpangkat AIPDA dan oknum ASN inisial INM alias Irna bertugas di Pemda Bolmong, sebelum penangkapan sudah di buntuti oleh Satreskrim Narkoba Polres Kotamobagu,
“Penindakan ini dilakukan oleh Sat Narkoba pada tanggal 15 Januari 2020 di TKP jalan Kembang Kelurahan Gogagoman. Memang kita sudah pantau dari informasi masyarakat, setelah kita cek ada sedikit hambatan karena pintu rumah dikunci oleh tersngka,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam aksi penangkapan tim Sat Narkoba langsung mengrebek lokasi yang sudah diintai hingga menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya dua senjata air soft gun, baju bhayangkari, dua paket kecil butiran kristal.
“Setelahnya kita geledah dan kita temukan barang bukti spikotropilka jenis sabu 0,7 gram tingkat satu. Dan kita cek kedua tersangka terbukti mereka mengkonsumsi sabu. Dari pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Poso pada tahun 2018,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan oknum polisi tersebut bakal mendapat sanksi tegas dengan tindakan pemecatan.
“Oknum Polisi tersebut dikenakan sanksi tegas dan diancam 20 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan Polri,”