Beranda Hukum & Kriminal Lantaran Disuruh Cuci Piring Seorang Anak Diduga Tega Menganiaya Ayahnya

Lantaran Disuruh Cuci Piring Seorang Anak Diduga Tega Menganiaya Ayahnya

369
0

Kotamobaguonline.com TOMOHON – Hanya lantaran diperintahkan untuk cuci piring, seorang anak berinisial AG alias Arya (16), Warga Kelurahan Lansot Kota Tomohon, diduga tega menganiaya Ayah kandungnya hingga sang Ayah harus merasakan sakit akibat luka memar dan bengkak dibagian wajah.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 10.30 Wita, di rumah korban di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.

Korban pun langsung melaporkan anaknya ke pihak kepolisian, dan dihadapan Polisi korban menceritakan ihwal kejadian yang menimpanya.

“Saat anak saya sedang main game mobile legend, saya menyuruhnya untuk mencuci piring, dan dia mengatakan akan melalukan hal itu setelah selesai bermain. Selesai bermain, anak saya melakukan apa yang diperintahkan untuk mencuci piring. Dan saat sedang mencuci piring, anak saya itu memecahkan satu buah piring dan saya pun menegurnya,” kata Korban dihadapan Polisi.

Lanjut korban, dalam waktu bersamaan, Arya akan memasukkan piring kotor lainnya ke dalam loyang berisi air untuk di cuci. Saat memasukkan piring, air dalam loyang terpencar kena kepada Korban, sehingga membuat korban marah, dan meninggalkan tempat mencuci piring.

“Saat akan keluar, saya mengambil sapu ijuk yang ada di tempat itu dan memukulkan ke kaki anak saya, serta mengeluarkan kata larangan, agar dia tidak keluar rumah dan tetap melanjutkan pekerjaan mencuci piring,” ujar Korban.

Karena merasa sakit akibat terkena pukulan sapu ijuk oleh korban, pelaku marah dan saat itu juga langsung menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan secara berulang-ulang, yang mengena pada bagian wajah korban.

Selesai melakukan aksinya, Pelaku meninggalkan Ayahnya, dan bersembunyi di rumah saudaranya, yang dekat dengan rumah mereka.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Tim Totosik di rumah saudaranya, yang letaknya dekat dengan tempat kejadan perkara dan selanjutnya di bawah ke Polres Tomohon, Minggu (23/2/2020) malam.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya ayah kandungnya, selanjutnya Pelaku di bawah ke Polres Tomohon,” Katim Totosik Bripka Yanny.

Artikulli paraprakJika Ingin Ke Kota Kotamobagu Jangan Lupa Ole-ole Kacang Goyang
Artikulli tjetërGelar Reses, Sukron dan Supandri Serap Aspirasi Rakyat Kecamatan Lolak dan Sang Tombolang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.