Beranda Hukum & Kriminal Keluarga Korban Penikaman Dan Pencabulan Berharap Kristian Dihukum Berat

Keluarga Korban Penikaman Dan Pencabulan Berharap Kristian Dihukum Berat

303
0

Kotamobaguonline.com BOLMONG – Belum hilang diingatan tentang Kasus penikaman yang terjadi pada 25 Desember 2029 silam, dengan korban Gifaldo Laatung (24) dan tersangkah Kristian Fandino Kasenda (23) warga Imandi kecamatan Dumoga.

Kasus tersebut hingga kini masih saja bergulir di kejaksaan Negeri Kotamobagu dàn belum juga ada putusan.

Kabarnya kasus penikaman itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga.

Keluarga korban berharap tersangkah dapat dihukum dengan seberat beratnya.

” Kami berharao dan meminta agar pelakunya dihukum berat,”ujarnya Iver Laatung orang tua korban.

Ia menambahkan Kejaksaan Dumoga harus dapat menegakkan hukum tanpa pandang buluh, mengingat penikaman yang dilakukan oleh tersangka hampir menghilangkan nyawa anak mereka.

” Plaku menikam anak kami dibagian dada mengunakan pisau. Dan pelakunya sekarang ada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kotamobagu untuk,”kata Iver.

Iver juga mengungkapkan kelakuan pelaku sudah sangat bejat, selain lakukan menikam terhadap anaknya Gifaldo juga telah menghamili putrinya yang tidak lain adik dari korban sendiri.

“ Jadi saya ini sudah korban dua kali. Pertama anak saya yang kulia dimanado sudah menghamili tersangka, kemudian anak saya yang satu Gifaldo ditikam dibagian dadanya” terang Iver.

Sementara untuk penikaman dengan korban Givaldo, Iver menceritrakan berawal saat korban pergi menemui pelaku dan ingin menanyakan pertangung jawabannya atas perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Namun naas bukan jawaban baik yang didapat, melainkan pisau yang bersarang dibagian dadanya.

” Jadi menurut saya tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis yakni, penikaman dan pencabulan,”pungkasnya Iver.

Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Dumoga melalui Jaksa Petuntut, Ronny H Gunawan SH saat dikonfirmasi terkait kasus perkara ini melalui nomor telfon genggamnya 08229xxxxxxx tidak mau merespon sampai berita ditayangkan.(Team)

Artikulli paraprakPerangi Corona, Bupati Bolmut Perintahkan Kades Bentuk Relawan
Artikulli tjetërHarga Kopra Anjlok. Petani Kelapa Pertanyakan Janji Gubernur Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.