Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu akhirnya menetapkan Bendahara Dandes Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan kota Kotamobagu berinisial (R) sebagai tersangka.
Penetapan tersangkah ini, terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 silam.
“Iya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Kotamobagu Imron Mashadi.
Hasil pemeriksaan lanjut Imron karena Bendahara tidak menyetorkan pajak, hingga mengakibatkan kerugian uang negara kurang lebih 178 juta rupiah.
Penyidik akan terus melakukan pengembangan karena masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.