Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, akan melakukan penyelidikan terhadap oknum yang sengaja memainkan bantuan penanganan Covid-19. Bahkan oleh korps Baju Coklat ini meminta agar masayarakat disuruh untuk melakukan pengaduan di Pos Pengaduan Kejaksaan.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Kotamobagu, Hadiyanto. Menurutnya, seluruh informasi pengaduan masyarakat melalui aplikasi Whatsapp milik Kejaksaan.
“Laporan masyarakat silahkan melalui Whatsapp. Apa saja terkait penanganan covid-19 seperti soal penyaluran bantuan BLT, BST, kalau ada indikasi pelanggaran maka akan ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Dan jika ada pelanggaran atau tidak tepat sasaran, bisa masuk dalam katagori tindak pidana korupsi,” tegas mantan Penyidik KPK ini.
Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dapat berperan aktif mengawasi jalanya penyaluran bantuan dampak Covid-19, baik yang diserahkan Pemerintah Daerah maupun lembaga lainya.
‘Kita akan awasi semuanya. Hilang atau berkurang sedikit saja volume bantuannya, itu pasti ada masalah, tapi semoga saja tidak ada seperti itu,” jelasnya.