Beranda Hukum & Kriminal Kapolda Dan Gubernur Bahas Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

Kapolda Dan Gubernur Bahas Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

303
0

Kotamobaguonline.com MANADO – Penertiban sejumlah lokasi PETI atau Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Sulawesi Utara oleh Polda Sulut, mendapat tanggapan serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Pemprov Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey nantinya siap memproses surat izin pertambangan untuk masyarakat, terutama di Desa Tanoyan, Potolo dan Ratatotok Minahasa Tenggara.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa usai melakukan pertemuan terbatas dengan Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (18/3/2020) siang.

“Itu semua atas ketanggapan pak Gubernur yang siap memproses surat izin usaha pertambangan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.

Gubernur katanya akan percepat proses izin atau legal usaha pertambangan rakyat, agar kedepan masyarakat makin sejahtera karena melakukan pengolahan tambang secara mandiri dan legal.

“Dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), setelah itu masing-masing penambang ajukan ijin dengan segala kosekwensi yang harus dilaksanakan oleh penambang,” kata Kapolda Sulut.

Iapun mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, contohnya tidak merusak hutan atau lingkungan, syarat keselamatan penambang, dan memenuhi segala aturan pertambangan.

“Kalau semua itu dipatuhi, maka masyarakat akan makin sejahtera dan usaha tambang menjadi legal sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat hingga turun temurun,” tandas Kapolda.

Artikulli paraprakPeduli Sesama, Bupati Bersama Jajaran Pemkab Bolmong Serahkan Bantuan Ke Bolmut
Artikulli tjetërLima Orang Ditangkap Resnarkoba Polda Sulut, Dua Diantaranya Oknum PNS Dan Satu Oknum Aleg Bolsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.