Beranda Hukum & Kriminal Ini Arahan Yang Diberikan Kajati Sulut Kepada Seluru TP4D dan Kepala Kejari...

Ini Arahan Yang Diberikan Kajati Sulut Kepada Seluru TP4D dan Kepala Kejari se-Sulut

366
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Andi Muh Iqbal Arief SH MH, memberikan arahan kepada seluru Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut dan Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulut, terkait 5 prioritas pembangunan Nasional untuk Indonesia Maju. Senin (18/11/2019) di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut.

Dengan didampingi Wakajati Sulut, A Dita Prawitaningsi SH MH, Pengarahan ini tutur diikuti oleh Para Asisten, Kepala Bagian Tata, Para Koordinator, para Kepala Kejari se-Sulut dan seluruh Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejati Sulut.

Dalam arahannya, Kajati Sulut menyampaikan sinergi pelaksanaan 5 Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju. Hal in sebagaimana yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sentul International Convention Center Bogor, pada tanggal 13 November 2019 kemarin.

“Ya, yang menjadi prioritas utama adalah Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Pemangkasan atau Pemotongan segala bentuk Regulasi yang menjadi Kendala serta Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi ekonomi. Ini yang harus kita promosikan secara besar-besaran,” ucap Kajati Sulut.

Lanjutnya, untuk mengantisipasi arahan Presiden RI, Kejati Sulut telah mengambil langka pencengahan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati yang ada di Sulut, guna mencegah terjadinya ekses-ekses negative pada kegiatan pembangunan di Daerah.

“Ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada para peserta Rakornas, bahwa masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalagunaan wewenang oleh penegak hokum termasuk oknum Kejaksaan RI, yang dapat mengganggu kenyamanan pembangunan dan investasi di daerah,” beber Kajati Sulut.

Sambung Kajati, sesuai dengan peryataan pimpinan Kejaksaan RI, oknum yang menyalagunakan kewenangan Kejaksaaan RI, akan di tindak tegas dan tidak ada toleransi bagi oknum tersebut.

“Tidak ada toleransi lagi, karena perbuatanya itu telah menciderai kepercayaan public terhadap institusi Kejaksaan RI,” tegas Kejati Sulut.

Dijelaskannya, ada 7 arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh peserta TP4D dan Kepala Kejari Sulut yakni.

1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

2. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik dipusat maupun di daerah

3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun asset-aset lainnya seperti aset milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan

5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

6. Diperlukan system complain and handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

“Untuk itu, diharapkan kepada TP4D, agar dapat mengantisipasi semua hal-hal yang dapat menimbulkan kisruh dan ekses-ekses negative saat pendampingan dilapangan nanti, laksanakan sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh Jaksa Agung RI, patuhi SOP agar apa yang dilaksanakan betul-betul On The Treck,” tutur Kajati Sulut.

Diketaui, usai memberikan arahan, Kajati Sulut meminta kepada Wakajati Sulut untuk mengevaluasi semua TP4D Kejati Sulut dari bulan Januari hingga bulan November ini. Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah pelaksanakannya sesuai ketentuan atau belum dan melihat kekurangan-kekurangan yang ada untuk diperbaiki.

Kegitan ini pun, diakhiri dengan pemutaran video pengarahan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia. (Jr/Lana)

Artikulli paraprakIni Alasan PT PLN Belum Tandatangani Surat Kesepakatan Pemindahan Tiang Dikawasan Bandara Loloda Mokoagow
Artikulli tjetërKPU Tegaskan ASN Dilarang Beri Dukungan KTP Untuk Calon Perseorangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.