Beranda Hukum & Kriminal 6 Orang Ditangkap Polisi Di Desa Passi Saat Berada Di Rumah Bordil...

6 Orang Ditangkap Polisi Di Desa Passi Saat Berada Di Rumah Bordil Berpesta Miras

343
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim Khusus Anoa Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan 6 warga saat melakukan pesta miras di rumahnya inisial FM alias Fery (62) warga Desa Passi 2 Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong, Sabtu (04/04/2020) dini hari.

Bahkan, dari laporan masyarakat, rumah Fery diduga dijadikan rumah bordil atau prostitusi. Polisi pun berhasil menangkap
pasangan yang melakukan hubungan suami istri yakni SM alias Suriati (46) warga Kelurahan Mogolaing dan TU alias Tomi (30) warga Desa Passi yang diketahui bukan pasangan yang sah. Saat digelandang ke Polres, FM mengaku menerima Rp. 30.000 sebagai sewa kamar yang digunakan SM dan TU. Adapun AP alias Adi (39) warga Desa Bilalang 4 dan LP alias Liliati (19) warga Kelurahan Mongkonai yang juga ikut pesta Miras turut digiring ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan pembinaan.

Tak hanya itu saja, dalam pengrebekan ini Polisi juga mengamankan Inisial HB alias Hendrik (49) warga Ikuna Kecamatan Dumoga yang kedapatan membawa Sajam jenis Pisau Badik dan langsung digiring ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman M Saleh, SE membenarkan penangkapan ini.

“Semua pelaku kita amankan saat ini di Polres Kotamobagu. Ada yang kita bina ada yang lanjut proses hukum,” tegas Rusman.

Artikulli paraprakWarga Doloduo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Artikulli tjetërWarga Gogagoman Dijemput Tim Penanganan Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.