Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan dimana bank yang beroperasi di Indonesia adalah Bank Umum dan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mengenal lebih jauh mengenai kesamaan dan perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat ) sebagai berikut ;
- Permodalan Bank Umum dan BPR.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia ( OJK ), bahwa salah satu perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) dari permodalan, untuk Bank Umum modal setor minimum Rp3 Triliun sedangkan untuk Bank Pekreditan Rakyat ( BPR ) dibagi 4 dalam zona, zona 1 modal setor minimum Rp.14 Miliar zona 2 modal setor minimum Rp.8 Miliar zona 3 modal setor minimum Rp.6 Miliar dan zona 4 modal setor minimum Rp.4 Miliar.
- Wilayah Pelayanan Bank Umum dan BPR.
Dalam kegiatan pelayanan operasional Bank Umum dapat melayani seluruh wilayah Repulik Indonesia bahkan wilayah Internasional setelah mendapat ijin dari otoritas, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) terbatas dalam satu daerah provinsi saja dan jika ingin membuka kegiatan pada wilayah provinsi lainnya harus harus pengurus ijin kembali sebagaimana pada proses pegurusan ijin pendirian baru kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).
- Kegiatan Usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa secara umum bank adalah sembagai lembaga intermediasi antara masyarakat pemilik dana masyarakat yang membutuhkan dana, sedangkan pengertian menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pelayanan kegiatan Bank Umum dan BPR sama-sama bisa melayani kebutuhan nasabah dalam penghimpunan dana berupa Tabungan, Deposito atau dalam bentuk lainnya, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatkan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito, Giro, valuta asing transfer uang, menerbitkan surat pengakuan hutang pemberian pinjaman baik kredit usaha dan kredit konsumtif dan kegiatan lainnya, Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dapat melakukan kegiatan sebagaimana tersebut diatas kecuali kegiatan transaksi valas yang belum dijinkan oleh pihak OJK.
- Kesamaan , Perbedaan Layanan Kredit dan Simpanan di Bank
Perkreditan Rakyat dan Bank Umum:
- Bank Perkreditan Rakyat melayani kredit dan simpanan walaupun tidak sekompleks bank umum yang meliputi:
- Kesamaan sama-sama dapat melayani produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, pelayanan jasa lainnya berupa pembayaran tagihan Listrik,Telepon, Air, ATM diluar transaksi Valas dan Giro oleh BPR
- Dana masyarakat, penabung dan deposan sama-sama mendapatkan perlindungan lembaga penjamin simpanan ( LPS ) pada jumlah tertentu.
- Ada perbedaan penetapan tingkat suku bunga simpanan baik deposito dan tabungan antara Bank Umum dan BPR.
- BPR kredit yang disediakan terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan kredit usaha kecil.
- Nilai plafon kredit yang disediakan juga terbatas tidak seperti bank umum yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
- Pada umumnya BPR tidak memiliki layanan ATM
- Bank Umum lebih fokus melayani kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah.
- Bunga simpanan BPR relatif tinggi dibandingkan bank umum, namun dengan konsekuensi bunga kreditnya juga lebih tinggi dibandingkan bunga kredit bank umum.
- Walau Memiliki Berbeda Dalam Beberapa Hal, Ternyata Ada Banyak
Persamaan Bank Umum dan BPR
Dari sisi tujuan dan layanan Bannk Umum dan BPR memang terdapat beberapa perperbedaan. namun dibalik perbedaan itu ternyata kedua jenis bank tersebut memiliki beberapa persamaan seperti berikut ini:
Bank Umum dan BPR Punya Kesamaan
Bank umum dan BPR sama-sama sebagai lembaga intermediasi antara masyarakat pemilik dana dan masyarakat yang membutuhkan dana guna serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat banyak.
Bank Sebagai Lembaga Kepercayaan.
Kedua jenis lembaga keuangan perbankan ini memiliki fungsi yang sama dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut diberikan imbal balik dalam bentuk bunga simpanan yang diberikan oleh bank. Bank sendiri mengelola uang simpanan tersebut dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan menarik bunga kredit. Siklus bisnis ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sebagai lembaga kepercayaan, maka kepada pengelola lembaga ini dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi untuk pengelolaannya sehingga para pemilik Bank, masyarakat pemilik dana dan penerima kredit merasa aman, yakin dan percaya terhadap lembaga perbankan.
- Bank Perkreditan Rakyat, Sebagai Solusi Layanan bagi Masyarakat yang Tidak Terjangkau Bank Umum
Pada beberapa daerah atau kota kecil atau kecamatan, BPR lebih dikenal dari pada bank umum, hal ini tentu merupakan kabar baik karenakan fungsi BPR lebih berorientasi untuk melayani masyarakat yang tidak terjangkau oleh bank umum. Dalam perkembangannya BPR juga hadir di kota besar dan ikut melayani nasabah yang terbiasa mendapatkan layanan bank umum. Untuk kondisi seperti ini nasabah perlu paham tentang perbedaan layanan kedua jenis bank tersebut agar maksimal dalam menjalankan transaksi.
Demikian tulisan ini, penulis menyadari bahwa tulisan sangat sederhana, namun paling tidak dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Sumber tulisan/referensi jurnal OJK
Penulis, Hanafi Sako,SE,ME mantan Dirut BPR Prisma Dana tahun 2006-2015