Beranda Boltim KPU Tegaskan ASN Dilarang Beri Dukungan KTP Untuk Calon Perseorangan

KPU Tegaskan ASN Dilarang Beri Dukungan KTP Untuk Calon Perseorangan

324
0

BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari calon perseorangan bertempat di lantai tiga Kantor Bupati, Selasa (19/11) 2019.

Kegiatan sosialisasi itu, terkait tahapan program dan jadwal Pilkada termasuk syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Komisioner KPU Boltim, Jamal Irot yang membuka kegiatan memaparkan mekanisme calon perseorangan yang kemudian dilanjutkan oleh  Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan, S.Th, Msi

Momongan dalam penjelasan menyatakan calon perseorangan di Pikada melihat angka syarat dukungan yang sudah ditentukan oleh KPU Boltim sekira 5.352 dengan  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Boltim mencapai 53.517 pemilih sudah sesuai dengan ketentuan.

“Seba berdasarkan ketentuan penentuan jumlah dukungan syarat minimum calon perseorangan ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua),” terang Momongan.

Selain itu,  untuk syarat dukungan perseorangan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan juga ditentukan minimum 50 persen atau wilayah kecamatan dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Untuk persebaran dukungan minimal berdasarkan peraturan KPU mewajibkan dukungan minimum lebih dari 50% di jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kabupaten Boltim memiliki tujuh kecamatan,” tukasnya.

Lanjut, Momongan, persyaratan untuk dukungan perseorangan harus di data kepada warga yang mempunyai E-KTP aktif.  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan untuk di data karena ASN tidak bisa memberikan dukungan kepada perseorangan.

“Nanti tim dari perseorangan pasangan calon wajib mengisi formulir B-1 untuk dukungan kepada dukungannya atau kader yang mengambil jalur perseorangan ini, formulir B-1 ini nantinya akan di verifikasi faktual oleh KPU Boltim dengan cara naik turun rumah, mengecek kebenaran dari data perseorangan ini,” pungkas Momongan.(

Artikulli paraprakIni Arahan Yang Diberikan Kajati Sulut Kepada Seluru TP4D dan Kepala Kejari se-Sulut
Artikulli tjetërPembahasan KUA PPAS Kotamobagu 2020 Masih Terus Bergulir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.