Beranda Bolsel Kasus Asuransi Kesehatan DPRD Bolsel, Jaksa Tahan PPTK

Kasus Asuransi Kesehatan DPRD Bolsel, Jaksa Tahan PPTK

316
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Jaksa penyidik Kejari Kotamobagu cabang Dumoga lakukan penahanan terhadap RB Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada perkara korupsi asuransi kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolmong Selatan tahun anggaran 2012, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 22:00 Wita.

Terduga korupsi RB langsung ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu di Kotamobagu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, S.E, S.H,M.H mengungkapkan Tersangka RB ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan baik syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

” RB kami tahan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, Tersangka RB disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

” Dalam pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kasus ini bermula ketika tahun 2012 terdapat pengadaan asuransi kesehatan untuk Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan TA 2012 dengan pagu sebesar Rp 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah),” terang Jaksa Evans.

Dia menambahkan dari hasil perhitungan Inpektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kerugian negara sebesar Rp 263.900.000 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

Artikulli paraprakSekda Bolmong Resmi Buka Kegiatan UKW Angkatan Ke-XX
Artikulli tjetërDomoga Kabuapten Bolmong Kembali Memanas, Warga Tutup Jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.