Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu. Selasa (18/08/2020).
Bertempat di gedung Ramadinah Lolak, pelaksanaan Rakor tersebut merupakan tindak lanjut, terbentuknya Tim PORA berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MH pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu.
Asisten 1 Setda Bolmong, Decker Rompas saat membuka rapat itu mengatakan, pengawasan orang asing di Kabupaten Bolmong bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi.
“Tetapi juga kewenangan organisasi perangkat daerah dalam mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Bolmong,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MM, dalam kesempatan tersebut menambahkan, Tim PORA merupakan lembaga yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah.
“Mereka mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bolmong,” ucapnya.
Senada, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Ganda Samosir menjelaskan, Tugas dan Fungsi Tim PORA telah tertuang jelas dalam Permenkumham Nomor 50 tahun 2015.
“Inti mekanisme Kerja Tim PORA berjenjang dan dapat melibatkan masyarakat untuk saling menukar informasi serta pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing- masing instansi,” jelasnya.
Diketahui, Rakor tersebut dihadiri, Kepala Badan Narkotika Nasional Bolmong, Asisten III, Pasi Intel Kodim Bolmong, Kadis Capil, Kadisnaker, Kabid PIKP Diskominfo Bolmong, Dinas pendidikan, dan DPM-PTSP Bolmong. (Jr)