Beranda Bolmong Tidak Selesaikan Temuan Aset, Para Pejabat Lingkup Pemkab Bolmong Siap-Siap Nonjob

Tidak Selesaikan Temuan Aset, Para Pejabat Lingkup Pemkab Bolmong Siap-Siap Nonjob

256
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), di bawa kepemimpinan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati (Wabup) Yanny R Tuuk tampaknya tak main-main dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.

Terlebih tentang persoalan aset, para pejabat yang baru dilantik diberikan batas waktu sampai 31 Oktober 2019, untuk menuntaskan permasalahan aset ini. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan atau nonjob.

“Bukan hanya sekadar turun jabatan. Tapi saya non-jobkan,” tegas Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat evaluasi LHP. Pada selasa (27/08/2019), diruangan rapat lantai II Kantor Bupati Bolmong.

Komitmen penyelesaian hasil temuan BPK RI tersebut telah tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani para pejabat Pemkab Bolmong dihadapan Bupati baru-baru ini.

Dalam dokumen itu, terdapat delapan poin penting yang disepakati bersama. Poin pertama menyebutkan, para pejabat bersedia, menyelesaikan permasalahan asset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019.

Kedua, akan melaksanakan tidaklanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI terhadap semua temuan atas LKPD Pemkab Bolmong tahun 2019, baik tindaklanjut administrasi maupun tindaklanjut berupa pegembalian kerugian daerah paling lambat 31 Oktober 2019.

Dan yang paling menarik, tertera pada poin kedepalan, yang mana para pejabat bersepakat, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang terebut dalam poin-poin diatas, maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.

Disisi lain, Pemkab Bolmong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong juga mengeluarkan kebijakan keras terkait persoalan asset. Mulai September 2019, jika persoalan itu belum tuntas, maka hak-hak keuangan ASN tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok.

“Bulan depan, hanya gaji saja yang akan kita proses. TPP, perjalanan dinas dan hak keuangan lainnya kita pending. Nanti setelah asset selesai dituntaskan baru pembayarannya kita rapel,” ungkap kepala BKD Bolmong, Rio Lombone.

Menurut Rio, penerapan sistem ini bersifat kolektif per OPD. Karena persoalan asset itu tidak hanya menjadi tanggung jawab perorangan melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Misalnya persaoalan asset di OPD A belum tuntas, maka semua hak keuangan ASN di instansi tersebut tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok saja. Kebijakan ini disetujui bupati dalam forum rapat evaluasi, dan sengaja diterapkan agar menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Ia juga mengaku tidak main-main dalam menjalankan tugas yang dipercayakan pimpinan kepada dirinya. Buktinya, pada rolling jabatan tahap dua, Selasa (21/08/2019) pekan lalu, posisi jabatan eselon III dan IV di instansi yang dia pimpin rata-rata didominasi wajah baru.

“Jika ingin daerah ini maju, maka mari lakukan perubahan bersama-sama. Sehingga itu, sebelum meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI, kita akan terapkan prinsip kerja wajar tanpa kompromi. Dan saya tidak main-main,” tegasnya. (Jr)

Artikulli paraprakGugatan Herry Lewan Menang di PN Kotamobagu, SKT Milik Adri dan Wahyudi Batal Demi Hukum
Artikulli tjetërTingkatkan Disiplin Kerja, Empat Bus ASN Tiba di Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.