Beranda Bolmong Terbukti Menyebarkan Berita Hoax, Kepala KUA Lolak Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Menyebarkan Berita Hoax, Kepala KUA Lolak Divonis 6 Bulan Penjara

415
0
Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah alias Hoax yang dilakukan oleh Budiarjo Tumbol yang tak lain adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang mogondow  (Bolmong) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.
Budiarjo Tumbol telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sukron Mamonto atau akrab disapa Imam Sukron, dimana Budiarjo Tumbol telah mengatakan bahwa ajaran Laduna Ilma yang dipimpin oleh Sukron Mamonto adalah ajaran sesat mirip dengan ajaran nasrani.
Bukan hanya itu saja, Kepala KUA Kecamatan Lolak ini juga mengatakan bahwa Sukron Mamonto telah melakukan atau memelihara jin untuk memperkaya dirinya.
Mendengar hal tersebut, Sukron Mamonto keberatan dan melaporkan kejadian pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak. Pasalnya, dari penuturan Sukron Mamonto, Ini sudah kedua kalinya, Budiarjo Tumbol melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada dirinya.
“Tahun 2015 pernah saya laporkan juga, tapi saya masih memaafkan dia karena mengingat dirinya punya keluarga tanpa dia (Budiarjo) minta maaf ke saya dengan  harapan bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” ungkap Imam Sukron.
Lanjutnya, langkah hukum yang diambil oleh dirinya ini semata – mata hanya untuk melakukan pembelaan agar masyarakat Desa Lolak Tombolango, khususnya Kecamatan Lolak mengetahui benar bahwa apa yang disanggahkan atau di fitnahkan pada dirinya itu tidak benar. “Saya menempuh jalur hukum ini untuk memberikan efek jera kepada Budiarjo Tumbol, sekaligus memberitahukan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh dirinya,” tutur Imam Sukron.
Sementara itu dari hasil penyelidikan Polsek Lolak, telah terbukti bahwa Budiarjo Tumbol telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Imam Sukron Mamonto. Dan setelah mengumpulkan semua bukti – bukti Polsek Lolak melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu untuk kelanjutan penyelidikan. Setelah Kejari Kota Kotamobagu melakukan pemangilan terhadap saksi – saksi dari kedua belah pihak baik dari terdakwa maupun dari Pelapor, dan setelah berkas hasil penyelidikan dilengkapi oleh Kejari Kota Kotamobagu maka dilanjutkan ke PN Kota Kotamobagu untuk proses persidangan.
Setelah melalui beberapa kali sidang perkara dengan menghadirkan kembali saksi – saksi dari kedua belah pihak, maka sidang terakhir putusan tanggal 21 mei 2019 Hakim menetapkan bahwa terdakwa Budiharjo Tumbol terbukti bersalah secara sah karena telah melakukan tidak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dimana terdakwa Budiharjo Tumbol dijerat dengan pasal 310 dan 311 ayat 1 KHUP dengan pertimbangan karena mampu menghadirkan saksi – saksi maka hanya di jatuhkan hukuman vonis penjara 6 bulan lamanya dari tuntutan 2,5 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar, SH.
Mendengar hasil putusan tersebut, Budiarjo Tumbol mengajukan banding terkait putusan yang dibacakan oleh hakim,  dan hakim berikan kesempatan kepada Budiarjo Tumbol untuk mengajukan banding selama 14 hari lamanya setelah ditetapkannya putusan hukuman tersebut. (jum)
Artikulli paraprakPemkab Bolmong Gelar Malam Nuzulul Qur’an Di Mesjid Ar-Rahman Desa Bakan
Artikulli tjetërPemkot Kotamobagu Siapkan Tujuh Bus Untuk Mudik Lebaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.