Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menindak lanjuti surat edaran Gubernur sulawesi utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020, sebesar Rp 3.310.723,.
Diketahui, kenaikan UMP, dari Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.723, ini di atur dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.
Menurut, Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur terkait kenaikan UMP ini, sejak bulan Desember 2019 lalu.
“Sejak Desember 2019 lalu, Kami sudah menyurat, ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, terkait kenaikan UMP ini, bahkan kami juga telah mensosialisasikan ke pihak perusahan dan karyawannya,” ucap Kadis Ramlah.
Lanjut, dirinya menegaskan, setiap perusahaan harus wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP, jika tidak, maka setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans bolmong.
“Bagi perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka perusahaan tersebut harus wajib mengutarakan besaran gaji kepada karyawan saat dalam tahap penerimaan,” tuturnya. (Jr)