Beranda Bolmong Pemkab Bolmong Fokus Kepemilikan Akta Lahir Anak di Tahun 2020 Capai 99...

Pemkab Bolmong Fokus Kepemilikan Akta Lahir Anak di Tahun 2020 Capai 99 Persen

306
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – untuk keselarasan pemahaman dan menejemen dalam mempercepat kepemilikan Akta kelahiran anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bekerja sama dengan Kementerian PPPA Deputi Tumbuh Kembang Anak. Rabu (07/08/2019) menggelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran, di aula Hotel Sutanraja Kotamobagu.

Sosialisasi itu, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang mewakili Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dalam sambutanya, Sekda Tahlis, berpesan bahwa sosialisasi yang ditujuk khusus kepada perangkat daerah dilingkup Pemkab Bolmong ini, terutama dinas yang berkaitan dengan pendataan kependudukan, dan yang bersentuhan langsung dengan hak anak, mampu memberikan nilai positif.

“Saya berharap, kegiatan ini mampu memberikan inovasi dan terobosan terbaru dalam memaksimalkan percepatan kepemilikan hak anak,” ucap Tahlis.

Sementara itu, Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Sri Martani Wahyu Widayati, dalam pemaparannya menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Kementerian PPPA.

“Tugas kami ialah, bagaimana merumuskan pelaksanaan kebijakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PPPA, untuk menkoordinasikan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak di Indonesia,” ungkapnya.

Lanjutnya, tugas Kementerian PPPA lainya yakni, melakukan sosialisasi, advokasi, konsultasi dan fasilitasi tentang hak anak untuk memperoleh akta kelahiran secara gratis.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan akta kelahiran, diantaranya, mendorong peran masyarakat dalam upaya percepatan akta kelahiran dan memfasilitasi setiap Daerah dalam perumusan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi setiap anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Bolmong, Farida Mooduto, yang menjadi sala satu narasumber, berbicara tentang dasar hukum adanya Akta Kelahiran. Dia menjelaskan bahwa pada alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya.

“Kaitannya dengan hal itu adalah salah satu kewajiban negara untuk melindungi warga negara khususnya anak Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas diri berupa Akta Kelahiran,” tutur Farida.

Dalam pasal 28 B ayat 2 UUD 1945, tambahnya, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Jaminan yang diberikan undang-undang itu memberikan landasa yang sangat kokoh bagi seluruh anak Indonesia untu dipenuhi hak-haknya,” jelasnya.

Diketahui, selain Kepala DPPPA Bolmong Farida Mooduto dan tim dari Kementerian PPPA. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolmong Iswan Gonibala turut juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Diakhir kegiatan, Farida mengungkapkan, telah terciptanya komitmen Kabupaten Bolmong mewujudkan angka kepemilikan akta kelahiran sebesar 99 persen di tahun 2020. (Jr)

Artikulli paraprakUntuk Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Bolmong Datangkan Investor dan Deputi Bulog
Artikulli tjetërMasuk Triwulan III, ULP Kabupaten Bolmong Sudah Lelang 66 Paket Proyek Kegiatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.