Beranda Bolmong KPU Tetapkan SK TMS Caleg PAN Bolmong

KPU Tetapkan SK TMS Caleg PAN Bolmong

356
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengugurkan salah satu Calon Anggota Legilatif (Caleg) DPRD Bolmong dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 1, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yakni KSRM alias Titin, karena caleg tersebut telah tersandung hukum kasus narkoba.

Putusan tersebut diambil setelah KPU Bolmong dan KPU Provinsi Sulut melakukan konsultasai ke KPU RI pada tanggal 21 januari 2019, dimana KPU RI menyatakan caleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka KPU Bolmong melakukan pleno penetapan Surat Keputusan (SK) kedua Daftar Calon Tetap (DCT), yang sebelumnya telah terjadi keselahan penulisan nama pada SK pertama.

“Caleg tersebut dinyatakan TMS, karena tersandung hukum kasus narkoba. Hal ini sesuai Surat Lepas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu nomor : W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02. Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No: 258/Pid.Sus/ 2018/ PN.Ktg Tanggal 11 Desember Perkara/Pasal : Narkotika/Psl.172 Ayat 1 UU no_35 thn 2009 dengan pidana (Tiga) bulan 20 hari. Pada tanggal 17 desember 2018 telah di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu,” jelas Komisioner KPU Bolmong Devisi Teknis Alfian Pobela. Jum’at (01/02/2019).

Pobela menguraikan dasar dari ditetapkannya TMS tersebut juga tertuang pada surat edaran KPU RI Tanggal 9 Januari 2019 perihal Calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan ketentuan Pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018. Tanggal 15 Oktober 2018, perihal tahapan pasca penetapan DCT, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan.

“Dalam poin 1 ini perserta DCT bisa dicoret dengan beberapa sebab diantaranya meninggal dunia, terbukti melakukan pelangaran larangan kampanye dimasa kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau mengunakan dokumen palsu pada saat pencalonan, dan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon, karena telah terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan/mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan,” terang Pobela.

Sementara itu, Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmuda menjelaskan langkah yang di ambil dalam TMS tersebut sudah sesuai prosedur yang harus diambil terkait penetapan DCT.

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus partai terkait hasil pleno dan menetapkan SK bahwa salah satu caleg di partai tersebut TMS,” Ucapnya.

Lanjut mahmuda nama caleg tersebut masih tertera di surat suara mengingat sura suara sudah tercetak pada tanggal 19 januari 2019.

“Namun KPU Bolmong akan mengeluarkan surat edaran dan disebarkan di semua TPS yang ada di dapil 3 untuk menyatakan bahwa caleg tersebut TMS. Jika masih ada masyarakat yang mencoblos atau memilih nama caleg tersebut disurat suara maka surat suara tersebut tetap sah tapi dihitung sebagai suara parpol,” tuturnya.

Sekedar di ketahui hasil pleno dan penetapan SK ini dilakukan oleh kelima Komisioner KPU Bolmong yakni, Afif Zuhri, Hasrul Dumambow, Lilik Mahmudah, Alfian Pobela, dan Ingga Adampe.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakAngka Putus Sekolah di Bolmong Turun Drastis
Artikulli tjetërHanafi Sako: Pemindahan RKUD Akan Menimbulkan Kerugian Bagi Bank Sulutgo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.