Beranda Berita Utama KPU Bolmong Tunggu Surat Resmi MK

KPU Bolmong Tunggu Surat Resmi MK

283
0
KPU Bolmong Tunggu Surat Resmi MK

Kotamobaguonline.com, BOLMONG— Menyusul adanya rumor gugatan dari Pasangan Calon (Paslon), nomor urut dua Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-JiTu), ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), hingga kini masih menunggu surat resmi terkait laporan tersebut.

“Kita masih terus memantau. Karena kami menunggu SK atas kajian dari MK, jika benar gugatan itu masuk daftar, untuk disidangkan di MK,” terang Rully Halaa, Komisioner KPU Bidang Teknis, Senin (27/02/2017)

Rully menjelaskan, surat dari MK tersebut sangat penting untuk dikantongi pihak penyelenggara. Alasannya, surat tersebut akan dibacakan saat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 mendatang. Namun, jika tidak ada gugatab maka tahapan akan kita lanjutkan dengan mempersiapkan pleno terakhir, yaitu pelno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paparnya. Kendari demikian Ruly mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan dari peserta Pilkada.

“Jika memang ada masuk gugatan. Kita hadapi dengan aturan yang ada,” ungkap Rully. Selain itu soal dugaan keterlibatan penyelenggara dalam dugaan kecurangan kata Ruly, sudah diselesaikan di DKPP awal February 2017 lalu. “Pengacara disiapkan baik untuk Penyelenggara maupun peserta. Terkait PPS sudah selesai di DKPP, untuk ASN itu bukan ranah kami,” katanya.

Pasangan SBM-JiTu mengaku siap menerima kekalahan jika gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ditolak oleh MK. Namun pasangan yang diusung PG, Demokrat dan Gerindra ini mengaku belum menerima kemenangan pasangan nomor urut satu Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk. “Kami masih optimis. Kalau kalah, ya biasa-biasa saja,” kata Salihi via telepon kemarin. Pelanggaran yang ditemukan tim pemenangan Salihi-Jefri, kata Salihi, sudah siap untuk dibawah ke MK.

Sebelumnya, pada Rapat pleno Rekapiitulasi suara, pekan lalu, saksi tim SBM-JiTu, Robby Mokodongan menolak dengan hasil perhitungan tersebut. Penolakan itu disertai dengan pemaparan dugaan kecurangan politik yang menurutnya, akan dibawah ke MK. “Yang jelas kami menolak hasil pleno hari ini. karena kejahatan politik yang kami maksud adalah, pertama keterlibatan ASN dalam Pilkada sampai ke aparat desa, kemudian keterlibatan Penyelenggara, dalam hal ini PPS dan yang terakhir praktek money politik. Tentu kita akan bawa ke MK karena kami sudah lakukan konsultasi ke MK,” bebernya.

Diketahui, terdapat 22 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan-permohonan itu diajukan oleh calon yang bertarung untuk tingkat kabupaten/kota. Belum ada calon gubernur yang ikut mendaftar ke MK.

Adapun daerah-daerah yang telah mendaftar tersebut diantaranya Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Sorong.

(jumrin/matt)

Artikulli paraprakWali Kota Tatong Ajak Warga Taat Pajak
Artikulli tjetërCall Center BPBD Bolmong Buka 1 x 24 Jam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.