Beranda Berita Utama KPU Bolmong Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman eKTP

KPU Bolmong Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman eKTP

408
0
Blanko eKTP di Bolmong Alami Kekosongan

BOLMONG, KC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengimbau kepada seluruh warga wajib KTP untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk eloktronik (eKTP), bagi mereka yang belum memiliki tanda identitas selaku warga negara.

Demikian dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Bolmong, Deandels Sabowadile, Jumat (14/10/2016), melalui siaran persnya, mengatakan, dengan eKTP, nantinya akan mempermudah pihak KPU Bolmong, untuk melakukan pendataan, kepada pemegang hak kedaulatan dalam hal ini warga hak pilih.

“Sebab saat ini, sedang dilakukan pendataan wajib pilih dalam rangka pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, tahun 2017 mendatang,” kata Deandels.

Ditegaskannya, bagi warga yang tidak memiliki eKTP dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tentunya tak akan diberikan kartu pemilih saat melakukan pencoblosan pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

“Selama calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya, tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan hak pilihnya di TPS. Begitu juga yang sudah memiliki e-KTP,” terangnya.

Dia juga menambahkan untuk kriteria pemilih, yang bersangkutan cukup menunjukkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika masuk ke dalam TPS.

“Sebab ini telah diatur dalam PKPU, tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukkan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 sangat jelas sebagai pemegang hak pilih,” tuturnya.

Dikatakannya, setiap anggota KPPS akan memeriksa KTP bagi warga yang tidak mendapat undangan saat  hari pencoblosan.

Sementara itu, Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel, menambahkan, untuk kriteria pemilih, dapat menyalurkan hak suaranya di TPS, pihak KPU telah mengatur pada pasal 4 ayat 2 pint d Tahun 2016.

“PKUP ini menjelaskan, setiap pemilih adalah mereka yang berdomisili di daerah pemilihan yang membutikan dengan e-KTP,” terangnya.

Lanjutnya, dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak menyalurkan hak suara di TPS antara lain: Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS terkait. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), atau Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bagi pemilih untuk memberikan hak pilih di TPS, dengan menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan.

“Inilah penting eKTP bagi warga yang wajib mengantongi kartu identitas diri. Dan sebagai warga negara yang baik harus mengantonginya,” tutup Fahmi.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakCamat Pinogaluman Gelar Bedah Pos Koramil Kaidipang
Artikulli tjetërASN Kotamobagu Diimbau Waspada Gunakan Medsos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.