Beranda Bolmong Gubernur Sulut Tetapkan RSUD Datoe Binangkang Sebagai RS Penunjang Rujukan Pasien Covid-19

Gubernur Sulut Tetapkan RSUD Datoe Binangkang Sebagai RS Penunjang Rujukan Pasien Covid-19

291
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Untuk mempercepat penangganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 102 Tahun 2020 tentang Penetapan 12 Rumah Sakit Rujukan Penunjang Untuk Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging tertentu di wilayah Sulut.

Dari 12 Rumah Sakit yang ditetapkan tersebut, salah satunya yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Diketahui, sebelum SK penetapan tersebut di keluarkan, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, terlebih dahulu menyiapkan segala fasilitas penunjung yang dibutuhkan pasien Covid-19, baik itu ruangan dan ventilator, meskipun kata Bupati, RSUD Datoe Binangkang bukan merupakan RS rujukan pasien COVID-19.

“Namun dirinya tetap meminta kepada Direktur RSUD Datoe Binangkang untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan pasien Covid-19,” ucapnya

“Intinya segala sesuatu kami telah persiapkan guna mencegah segala kemungkinan terkait wabah COVID-19 ini,” tambahnya. (Jr)

Berikut SK Penetapan Gubernur Sulut:

[embeddoc url=”https://kotamobaguonline.com/wp-content/uploads/2020/03/SK-PENETAPAN-RS-RUJUKAN-PENUNJANG-PIE-TERTENTU.pdf” download=”all”]

Artikulli paraprakWarga Baru Datang Dari Luar Daerah Wajib Di Periksa Kesehatannya
Artikulli tjetërPerangi Corona Jalur Trans Sulut – Gorontalo Ditutup Sementara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.