Beranda Bolmong DPRD dan Pemkab Bolmong Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda Perubahan APBD...

DPRD dan Pemkab Bolmong Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

262
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019.

Bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, rapat ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang, Asissten I,II,III, para Kepala OPD, para Anggotan DPRD dan para ASN di lingkup Pemkab Bolmong.

Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, saat memimpin rapat ini mengatakan, sesuai tatib DPRD, dengan melihat daftar hadir Anggota DPRD, maka rapat paripurna ini korum untuk di bahas dan terbuka untuk umum.

“Untuk itu mari kita dengarkan pandangan ke-enam fraksi yang ada di DPRD Bolmong, tentang Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bolmong,” ungkap Welty.

Setelah mendengarkan pandangan enam fraksi DPRD Bolmong, semuanya menerima Ranperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bolmong, untuk dibahan ketahap selanjutnya.

Sementara itu, Wabup Bolmong Yanny Ronny Tuuk, mewakili Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, penyusunan dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bolmong dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 berdasarkan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Disebutkan bahwa penyesuaian, perkembangan dan perubahan APBD, dibahas oleh DPRD dengan pemerintah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran berjalan,” ucap Wabup.

Lanjut Wabup, dengan melihat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dimana Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan kegiatan jenis belanja, serta Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih, di tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, yakni Keadaan darurat Dan Keadaan luarbiasa.

“Untuk itu, dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan yang telah disepakati bersama Pemkab dan DPRD Bolmong, yang diformulasi dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2019, menjadi landasan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini,” tutur Wabup. (Jr)

Artikulli paraprakMP-TRG Wajibkan Penungak TGR Sediakan Angunan
Artikulli tjetërLelang Jabatan Pemerintah Kotamobagu Masuk Tahapan Presentase Makalah dan Wawancara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.