Beranda Bolmong DPM-PTSP Bolmong Lakukan Pendampingan Ranperda IMB Hingga ke Biro Hukum Pemprov Sulut

DPM-PTSP Bolmong Lakukan Pendampingan Ranperda IMB Hingga ke Biro Hukum Pemprov Sulut

293
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pembahasan lanjutan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah usai di bahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong). Selasa (22/09/2020).

Selanjutnya, Ranperda IMB tersebut akan di konsultasikan ke biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bolmong Fyfiannie Ismayanty menuturkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri RI) Nomor 138 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Penyelenggaraan PTSP di Daerah, pihaknya tidak lagi dibebankan target PAD.

“Jadi, mengacu pada Pemendagri tersebut, kami DPM-PTSP akan melakukan pendampingan saat Ranperda IMB itu dikonsultasikan ke biro hukum Pemprov Sulut,” ucapnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere yang mengatakan DPM-PTSP hanya melakukan pendampingan saja.

“Nantinya kalau Ranperda IMB ini telah disahkan menjadi Perda, instansi teknis yang bertanggungjawab terkait retribusi mungkin di Dinas PUPR karena ada bidangnya di instansi tersebut,” tandas Marthen. (Jr)

Artikulli paraprakPedagang Buah Tetap Bertahan Ditengah Covid-19
Artikulli tjetërInsentif Petugas Agama Kotamobagu Segera Dibayarkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.