Beranda Bolmong Dishub Bolmong Buat Perbup Tentang Larangan Pengunaan Badan Jalan Ibukota Lolak

Dishub Bolmong Buat Perbup Tentang Larangan Pengunaan Badan Jalan Ibukota Lolak

360
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan pengunaan badan jalan Trans Sulawesi, Khususnya di Ibukota Lolak, Bolmong.

Menurut, Plh Kepala Dishub Bolmong, Zulfadhli Binol, pembuatan Perbup tersebut, bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjadi landasan hukum bagi Dishub Bolmog untuk melarang setiap kegiatan hajatan yang mengunaan badan jalan.

“Dalam rancangan Perbup tersebut, ada 5 poin yang menjelaskan tentang pelarangan penggunaan badan jalan dalam kegiatan hajatan apapun,” beber Binol saat ditemui diruangannya. Jum’at (13/12/2019).

Dijelaskannya, Pelarangan penggunaan badan jalan dimaksud, yakni, pelarangan pendirian tenda/Los kanopi ketika melakukan hajatan, perkawinan, khitanan dan hajatan pribadi lainnya serta pelarangan penjemuran hasil bumi.

“Hal ini mengigat intensitas jalan Trans Sulawesi cukup tinggi, karena banyak pengendara dari luar daerah bahkan luar provinsi yang melintas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi Laka Lantas dan kemacetan jika ada tenda/los yang didirikan di badan jalan, yang  mereka tidak ketahui,” jelasnya.

Tambahnya, saat ini draft rancangan perbup tersebut sudah berada di meja Bagian Hukum Setda Bolmong Untuk dikaji kembali, sebelum ditandatanggani oleh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Selanjutnya, Perbup tersebut akan bawa ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk dikonsultasikan,” bebernya.

Dirinya berharap, Perbup tersebut dapat dirilis secepatnya, sehingga dapat meminimalisir penggunaan badan jalan sejak dini. Di sisi lain, dia juga berharap agar masyarakat bisa bersifat kooperatif ketika Perbup tersebut mulai diberlakukan.

“Setelah perbup ini rilis, kami (Dishub Bolmong) akan bekerjasama dengan stakeholder terkait, termasuk Satpol-PP. Intinya semua aktifitas hajatan yang mengunakan badan jalan itu dilarang, apa lagi mendirikan tenda/los, jika kedapatan kami akan bongkar langsung,” tuturnya. (Jr)

Artikulli paraprakKPU Sosialisasi Calon Peseorangan di Kotamobagu
Artikulli tjetërKontingen Gojukai Kejati Sulut Sukses Raih 21 Medali di Kejuaraan Kapolda Cup Tahun 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.