Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk elekronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta surat lainya yang bersangkutan dengan identitas.
Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala menuturkan, mayoritas penduduk Bolmong yang wajib e-KTP hampir semua sudah mengantongi e-KTP.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah wajib e-KTP di Bolmong sebanyak 186.796 orang, dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 186.173 orang,” ujarnya. Minggu (09/08/2020).
Lanjutnya, untuk jumlah yang belum merekam e-KTP sebanyak 623 orang sedangkan yang sudah mengantongi e-KTP sebanyak 186.017 orang.
“Maka, jika dihitung persentasenya, yang sudah merekam e-KTP sebanyak 99 persen, dan yang belum sebanyak 1 persen,” ungkapnya.
Sambungnya, sementara yang sudah merekam e-KTP tapi belum mengantongi e-KTP sebanyak 156 orang.
“Kami memastikan saat ini blangko e-KTP yang ada di Disdukcapil masih memadai,” bebernya.
Gonibala pun mengimbau kepada masyarakat yang sudah lama melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapat e-KTP agar segera melapor ke Disdukcapil.
“Yang sudah lama merekam dan belum mendapat e-KTP diharapakan agar segera melapor, karena beberapa waktu lalu server kami mengalami gangguan, sehingga di ganti dengan server baru dan kami menduga ada data-data yang sudah tidak bisa dikembalikan lagi. Untuk itu, kita harapkan agar datang melapor,” tuturnya. (Jr)