Beranda Berita Utama Akademisi Sebut Anggota DPRD Sulut Ini Tak Paham Soal Disclaimer

Akademisi Sebut Anggota DPRD Sulut Ini Tak Paham Soal Disclaimer

257
0

Kotamobaguonline.com BOLMONG –
Pernyataan anggota DPRD Sulut Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR),
terhadap opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Moongondow (Bolmong) beberapa waktu dikritik oleh Dhullo Afandi Baksh, Akuntan Beregister, Dosen Jurusan Akuntansi FE dan B UNSRAT, Koordinator Bidang Akuntan Publik pada Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulawesi utara mengatakan, kaukus legislator Dapil Bolmong Raya yang mempermasalahkan opini Disclaimer atas LKPD Pemkab Bolmong, lewat salah satu juru bicaranya James Tuuk adalah keliru dan tidak berkualitas.

“Pernyataan ini menggelitik saya, dan untuk lebih memperjelas terkait permasalahan ini saya akan memberikan tambahan informasi  bagi James Tuuk dan kawan-kawan,” ungkapnya. Selasa (09/07/2019) dalam rilis yang diterima media Kotamobaguonline.com, dari Pemkab Bolmong.
Ia menjelaskan Pertama, Ruang Lingkup pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya terbagi dalam 3  bagian, yakni; perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran (meliputy penatausahaan, pengakuntansian), dan terakhir pelaporan atau pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Kedua, Opini akuntan yang diterbitkan oleh BPK yang biasa disebut sebagai hasil dari General Audit, hanya berhubungan dengan audit atas  pelaksanaan anggaran (dalam hal ini penatausahaan dan pengakuntansian) dimana hal ini tergambar pada LKPD.
BPK didalam memeberikan opini terhadap LKPD, didasarkan pada  hasil pengujian atas efektifitas Sistem Pengendalian Interen dalam pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketaatan terhadap SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dengan demikian kalau dikatakan OPINI DISCLAIMER  disamakan dengan. “Ketidak mampuan Kabupaten Bolmong dalam mengelola keuangan”.
“Peryataan ini tidaklah terlalu tepat karena ruang lingkup audit tidak mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran dimana hal ini merupakan kunci dari pengelolaan keuangan, disamping pelaksanaan yang memadai,” Jelasnnya.
Lanjutn Dhullo, itu memang LKPD yang disajikan secara wajar secara tidak langsung dapat dijadikan landasan untuk dapat mengukur kinerja keuangan daerah, akan tetapi didalam mengukur kinerja keuangan suatu daerah, tidak semata-mata hanya didasarkan pada LKPD, melainkan masih banyak indicator lainnya yang dapat digunakan tanpa berdasarkan pada LKPD.
“Sebagai contoh; Bolmong selang kurun waktu 2017-2018 berdasarkan data BPS, memiliki angka pertumbuhan IPM tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yakni : 1,26 %  sedangkan pertumbuhan ditingkat SULUT hanya berkisar  pada angka 0,75%,” bebernya.
Tambahnya, dari salah satu ukuran makro tersebut, dapat dikatakan bahwa “pengelolaan keuangan” Kabupaten Bolmong selang tahun 2017-2018  “terbaik di SULUT” dikarenanakan pertumbuhan IPM yang cukup baik, dimana secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ketepatan perencanaan dan pengganggaran di Kabupaten Bolmong sudah cukup baik, demikian pula pelaksanaannya, jika ditinjau dari sisi IPM.
“Masih banyak lagi indikator, indikator makro lainnya yang perlu di publish oleh Pemkab Bolmong agar kenerja pemerintahan (khususnya kinerja keuangan) dapat diketahui oleh masyarakat umum,” Tegasnya
Koordinator Bidang Akuntan Publik pada Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulawesi utara itu menambahkan, yang ketiga, pernyataan Bupati Bolmong, dimana penyebab disklaimernya Opini BPK karena jumlah yang cukup material dalam asset yang tidak dapat diyakini oleh auditor dalam rangka menguji kepemilikan dan penguasaan asset.
“Aset merupakan rekening Riel. Kerena keberadaannya didalam suatu entitas, yakni sejak asset tersebut dimiliki dan dikuasai, sampai asset tersebut dihapuskan dari pembukuan. Penatausahaan Aset di kabupaten Bolmong (khususnya fixed asset), memang perlu pemahaman yang komperhensif dari semua unsur, mengingat prinsip-prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki regulasi yang cukup ketat, sehingga pengetahuan, pengaturan fixed asset harus ditingkatkan penanganannya,” tuturnya.
Terpisah, Menurut Kepala Bappeda Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam, persoalan disclaimer yang didapatkan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu, itu sudah jelas permasalahannya. “Saat ini pemkab Bolmong sudah banyak capaian, soal disclaimer itu sudah jelas duduk masalahnya jadi jangan di politisi lagi,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pernyataan legislator DPRD Sulut ini terjadi pada rapat paripurna penetapan Perda APBD Provinsi Sulut, Senin (08/07/2019), dimana 10 anggota DPRD Dapil BMR mengatasnamakan diri kaukus BMR di DPRD Sulut melalui juru bicaranya Julius Jems Tuuk meminta Gubernur Olly Dondokambey dan Pemprov Sulut, untuk menghentikan bantuan kepada Pemkab Bolmong. Alasannya, hasil perolehan opini dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2018, yang tidak memuaskan.
Artikulli paraprakIni Penyebab Tertundahnya Pencairan ADD dan DD Tahap Dua di Kotamobagu
Artikulli tjetërDPRD Kotamobagu Pertanyakan Pembayaran 400 Juta di Proyek Fisik 6 M RSUD Pobundayan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.