Beranda Berita Utama Wenny Warouw: Soal RUU Khusus Pasal 69 dan 70 Masih Terbuka untuk...

Wenny Warouw: Soal RUU Khusus Pasal 69 dan 70 Masih Terbuka untuk Dibahas Bersama

423
0
Wenny Warouw: Soal RUU Khusus Pasal 69 dan 70 Masih Terbuka Dibahas Bersama
Wenny Warouw

Kotamobaguonline.com, MANADO – Terkait keberatan Pasal 69 dan 70 Rancangan Undang – Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama, Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw, memastikan DPR RI tidak akan memutuskan Undang – Undang tersebut secara sepihak.

“Jelas DPR, adalah tempat untuk menampung seluruh aspirasi warga negaranya. Jadi kalau ada usulan rancangan undang – undang pesantren dan kegiatan keagamaan pasti  DPR tidak akan memutuskan secara sepihak,” kata Wenny, Jumat (09/11/2018).

Pihaknya memastikan akan mengundang semua sektor lembaga keagamaan untuk ikut memberikan masukan terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Apalagi, RUU tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Maka dipasti akan diminta pendapat masyarakat, dan pasti pemerintah punya sikap. DPR punya 10 fraksi juga punya sikap dan nanti akan terlihat dalam perdebatan di panja,” ujarnya.

“Bagaimana kita bisa mempertahankan dan menjaga NKRI dari hal tidak penting yang mengancam keretakan hubungan antar sesama anak bangsa,” imbuh Wenny.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sebelumnya, Lembaga keagamaan seperti PGI menyoroti soal persyaratan program pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.

“Pasal-pasal  ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia,” ujarnya lagi.

Wenny, juga menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadatan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, dan tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” jelasnya, seraya menambahkan, Komisi III DPRD Sulut siap mendiskusikan  soal masukan dari pasal 69 dan 70, dan masih terbuka untuk dibahas bersama-sama.

karel supit

Artikulli paraprak1 Dokter Capai Passing Grade Sesi Kedua CAT Bolmong
Artikulli tjetërWali Kota Ir Tatong Bara Irup Hari Pahlawan 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.