Beranda Berita Utama Wali Kota Tatong Bara Lantik 30 Kepsek

Wali Kota Tatong Bara Lantik 30 Kepsek

342
0
Wali Kota Tatong Bara Lantik 30 Kepsek
Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara, saat melantik 30 Kepsek se Kota Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, KC – Tak kurang dari 30 guru dilantik Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menjadi Kepala Sekolah (Kepsek), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Petama (SMP). Pelantikan tersebut digelar di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (o3/11/2016), sekira 09.00 wita.
diketahui, ke 30 Kepsek dilantik diantaranya terdiri dari 1 guru Taman Kanak-Kanak (TK), 19 Kepsek SD, dan 3 Kepsek SMP, 7 lainnya beralih tempat tugas.

Selain dilantik sebagai Kepala Sekolah, ada juga yang awalnya menjabat sebagai Kepala Sekolah diganti jabatannya menjadi guru biasa dan pengawas sebanyak 15 guru. Terdiri atas satu kepala TK menjadi pengawas TK/SD, dan 11 kepala SD menjadi guru SD, 3 kepala SMP menjadi guru SMP dan 7 kepala SD digantikan karena telah pensiun.

Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengatakan roling jabatan meruakan hal yang biasa bagi ASN. Terlebih lagi dikarenakan adanya pengalihan pengurusan guru SMA ke Provinsi.

“Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu konsentrasi mengalokasikan anggaran ke SD dan SMP,” ujarnya.

Dikatakannya, ada sejumlah kepala sekolah yang akan pensiun dan harus segera diganti. “Ini merupakan konsekwensi untuk menghindari adanya kekosongan jabatan, karena ada yang masuk pensiun,” kata Tatong Bara.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemkot Kotamobagu, Drs Sair Lentang MAP, menambahkan, berkaitan dengan mutasi, pelantikan itu hal yang biasa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Juga tentunya ada evaluasi berkaitan dengan kinerja, ada pula kepala sekolah yang sudah melebihi dari masa kerjanya serta telah mendekati pensiun,” kata Lentang.

Tambahnya, yang diatur dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010, kepala sekolah hanya bisa menjabat maksimal 2 Periode. “Nah, Permendiknas ini, merupakan rujukan serta acuan pihak pemerintah daerah untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

(Kifly Koto)

Artikulli paraprakBantuan Beasiswa Akhir Studi Tunggu SK Wali Kota
Artikulli tjetërKetua KPU RI Tegaskan Penyelenggara Pemilu Netral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.