KotamobaguOnline.com BOLMONG – Pengurusan sertifikat tanah rupanya tidak berbanding lurus dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan semua masyarakat Indonesia. seperti terjadi di kabupaten Bolmong provinsi Sulut. dimana puluhan warga harus mengeluh lantaran dipersulit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Alih-alih masih kurangnya berkas yang harus dimasukan, ternyata masyarakat harus menyetorkan sejumlah uang kepada pihak BPN untuk bisa memuluskan penerbitan sertifikat tanah.
Seperti pengakuan salah satu warga yakni SH alias Ham, saat ditemui Kotamobaguonline.com mengungkapkan kalau awalnya dirinya bersama puluhan masyarakat dijanjikan akan segera diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN instansi yang dipimpin Lilly Sartini Wonggo itu.
Warga menyangkan dengan sikap BPN Bolmong yang tidak mau membantu warga dalam pengurusan sertifikat. “Saya adalah salah satu contoh warga yang dirugikan. kalau praktek mafia seperti ini dibiarkan Pasti ada warga lain yang mengalami keruigian seperti ini,” ujarnya. (sam)