Beranda Berita Utama Wah.! Pengurusan Sertifikat di Bolmong Ada Pungutan Liar. BPN Minta Uang ‘Pelicin’...

Wah.! Pengurusan Sertifikat di Bolmong Ada Pungutan Liar. BPN Minta Uang ‘Pelicin’ Hingga 10 Juta

303
0

KotamobaguOnline.com BOLMONG – Pengurusan sertifikat tanah rupanya tidak berbanding lurus dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan semua masyarakat Indonesia. seperti terjadi di kabupaten Bolmong provinsi Sulut. dimana puluhan warga harus mengeluh lantaran dipersulit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Alih-alih masih kurangnya berkas yang harus dimasukan, ternyata masyarakat harus menyetorkan sejumlah uang kepada pihak BPN untuk bisa memuluskan penerbitan sertifikat tanah.

Seperti pengakuan salah satu warga yakni SH alias Ham, saat ditemui Kotamobaguonline.com mengungkapkan kalau awalnya dirinya bersama puluhan masyarakat dijanjikan akan segera diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN instansi yang dipimpin Lilly Sartini Wonggo itu.

“Awalnya kami disuruh untuk segera melengkapi semua persyaratan yang harus dipenuhi, setelah diurus semuanya ternyata masih saja dikatakan ada yang kurang, sehingga kamipun dibuat bingung kenapa kok terlalu bertele-tele seperti ini, padaha janjinya setalah semua berkas selesai diurus sertifikat segera diterbitkan” Tutur Ham.
Anehnya Ham mengaku setelah didesak terus menerus oleh warga, ternyata dalam membuat serifikat tanah, harus disetor sejumlah uang kepada oknum pejabat di BPN Bolmong hingga lebih dari 10 juta rupiah. “  Saya dimintai uang 10 juta oleh oknum BPN,” ungkap SH.
Dia mengakui, Semua tahapan sampai pemberkasan untuk sertifikat sudah saya urus sudah sesuai prosedur. Mulai dari pengukuran dan bahkan untuk pembayaran di bank BRI sudah selesai. Tapi sertifikat tidak diterbitkan juga, saya hanya selalu mendapat janji-janji dari kepala BPN Bolmong,” ungkap Ham.

Warga menyangkan dengan sikap BPN Bolmong yang tidak mau membantu warga dalam pengurusan sertifikat. “Saya adalah salah satu contoh warga yang dirugikan. kalau praktek mafia seperti ini dibiarkan Pasti ada warga lain yang mengalami keruigian seperti ini,” ujarnya. (sam)

 

Artikulli paraprakBupati Bolmong Ingatkan Kepala Desa Tak Gunakan Dandes Saat Pilkades
Artikulli tjetërSoal Pertambangan Ilegal Bakan, Komnas HAM RI Beri Solusi Kepada Pemkab Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.