Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan Koperasai, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, menertibkan Pedagang Hewan Qurban yang berjualan di Jalan Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Penertiban dilakukan pasalnya pedagang kambing Qurban berjualan di pinggiran jalan sehingga mengganggu arus lalulintas.
“Karena berjualan di pinggiran jalan protokol maka kita tertibkan. Ini juga sudah dikeluhkan masyarakat karena bau kotoran kambing yang menyengat,” ujar Kasat Pol PP, Dolly Zulhadji, Selasa (21/08/2019).
Kata Kasat, dirinya memberi kesempatan kepada pedagang kambing tersebut untuk menjual kambingnya hingga pukul 12.00 Wita.
Kami beri sedikit toleransi hingga pukul 12.00, sebab ini juga masyarakat kita. Sebagai pemerintah ada hal-hal yang perlu kita bijaki,” ujar dia lagi.
Pedagang Kambing Qurban, Burhan Adam (40) mengatakan setiap tahun dirinya berjualan di tempat tersebut, karena tidak ada pasar hewan.
“Saya berharap pemerintah Kotamobagu dapat mencarikan solusi, misalnya tempat khusus untuk pasar hewan,” idamnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Lores Binol, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menyiapkan tempat bagi pedagang hewan.
“Ini merupakan PR pemerintah untuk mencarikan tempat bagi pedagang kambing, sebab dari tahun ketahun kebutuhan kambing meningkat,” katnya.
kifly koto