Beranda Berita Utama Sosialisasi Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Bolmong

Sosialisasi Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Bolmong

338
0
Sosialisasi Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Bolmong
Sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Penggunaan Kampanye Paslon Pilkada Bolmong 2017.

BOLMONG, KC – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (22/10/2016), menggelar Sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2017 mendatang, bertempat di ball room Hotel Atlantic Inobonto l, Kecamatan Bolaang.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel, didamping empat komisioner, dihadapan para tim sukses bakal Pasangan Calon (Paslon) dan Partai Pengusung, membahas batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh kandidat Bupati dan Wakil Bupati.

“Batasan pengeluaran dana kampanye oleh Paslon, diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2016, tentang Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” kata Fahmi.

Menurut Fahmi Gz Gobel, sosialisasi ini bertujuan terkait tata cara penggunaan dana kampanye nanti. “Dalam waktu dekat, kita akan mengundang kembali tim pasangan calon untuk membahas hal-hal terkait teknis dalam peklaksanaan kampanye, termasuk dengan pembatasan anggaran kampanye,” terangnya.

Dia juga menambahkan, sebelum dilakukan penetapan Paslon pada tanggal 24 Oktober, sebelumnya pihak masing-masing paslon bersama partai pengusung, membuat rekening khusus, yang akan dibuka pada Senin pagi tanggal 20 Oktober.

“Jika buku rekening khusus tidak ada, maka sudah tentu ada konsekwensinya,” tegas Fahmi.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakProgram P3A Pemkot Kotamobagu Sukses
Artikulli tjetërBNNK Bolmong Paparkan Bahaya Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.