Beranda Berita Utama Soal Tambang Emas, Prasetya Tegaskan Namanya PETI Akan Ditindak

Soal Tambang Emas, Prasetya Tegaskan Namanya PETI Akan Ditindak

314
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu Prasetya Sejati,SIK menegaskan akan menindak tegas semua kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukumnya.

” Ini adalah perintah bapak kapolda sulut, namanya peti harus ditindak, tidak terkecuali siapapun dia akan kita tindak tegas terutama peti yang ada di wilayah hukum polres kotamobagu,”Tandas Kapolres saat ditemui diruang kerjanya Rabu (1/07/20).

Ia menjelaskan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin sudah sangat jelas melanggar undang – undang minerba, dan ini yang menjadi dasar kenapa harus dilakukan penindakan.

” Undang undang minerba sudah jelas, yang namanya peti adalah sesuatu yang salah dan harus ditindak, ingat anak cucu kita nanti yang akan mewariskan lingkungan yang sudah rusak,” ungkapnya.

Diketahiu ahir ahir ini pertambangan emas secara ilegal di kecamatan Lolayan sebagai wilayah hukum Polres Kotamobagu mulai dilakukan penindakan.

Sebut saja seperti Bukit Potolo yang ahirnya menyeret dua nama bos besar dan sempat ditahan di sel kepolisian Kotamobagu.

Kemudian penindakan dilanjutkan di lokasi Bakan dengan dilakukannya penutupan dari aktivitas pertambangan emas secara ilegal.

Kapolres menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan berupa peringatan kepada masyarakat yang lakukan pertambangan emas ilegal untuk segera mengurus perijinannya.

” Kita sudah beritahu sebelumnya untuk segera urus ijin dan waktu yang kita berikan selama dua bulan, namun belum juga ada yang mengindahkan,” Tuturnya.

Sementara untuk hak kepemilikan lahan oleh warga, lanjut kapolres bahwa itu tetap menjadi hak warga dan tidak ada yang bisa mengganggu gugat.

” Lahan yang menjadi hak mereka itu tidak soal, hanya saja usaha tambang emas itu yang menjadi masalah,” Terang Kapolres.

Meski demikian dia berharap, ada kebijakan dari pemerintah daerah baik didaerah maupun Provinsi untuk membuat WPR bagi warga penambang.

“Saya juga kasihan dengan warga yang hidupnya bergantung di kerja tambang, makanya saya berharap adanya keputusan pemerintah baik di daerah maupun di provinsi untuk dapat menyediakan WPR agar masyarakat bisa bertambang dengan aman,” harapnya.

Artikulli paraprakSukron Siap Perjuangkan Kemenangan VAP di Bolmong
Artikulli tjetërSemua Fraksi DPRD Bolmut Menerima Pertanggungjawaban APBD 2019 Bupati Dengan Beberapa Catatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.