Beranda Berita Utama Rencana Bangun Tugu Tapal Batas, Pemkab Bolsel Dinilai Terburu-buru  

Rencana Bangun Tugu Tapal Batas, Pemkab Bolsel Dinilai Terburu-buru  

384
0
Rencana Bangun Tugu Tapal Batas, Pemkab Bolsel Dinilai Terburu-buru  

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Polemik tapal batas antara kedua daerah, Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow, terus bergulir. Kabar terakhir yang merebak adalah rencana Pemkab Bolsel yang ingin membangun Tugu Tapal Batas di puncak Tongara Kecamatan Lolayan, diyakini lokasi tersebut masih masuk wilayah Bolmong.

Hal itu kemudian langsung direspon pihak Pemkab Bolmong. Melalui release yang diterima Kotamobaguonline.com dari Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong Muh. Triasmara Akub. Dalam release tersebut menyatakan tindakan Pemda Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur seakan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) nanti sudah pasti di menangkan oleh mereka.

“Harusnya pemda Bolsel menahan diri dulu, mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan Judicial Review ke MA yang dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan teamnya, membangun Tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA, jangan Takabur lah,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Kabag Humas Bolsel Ahmadi Modeong yang menyatakan pembangunan Tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku, Triasmara Akub, pun mnyanggahnya.

“Hukum mana yang dipatuhi oleh mereka,” katanya.

“Kalau yang dimaksud adalah Permendagri nomor 40 Tahun 2016, hal itu kan sementara kita uji di MA, baik secara formil maupun materilnya, seharusnya tunggu hasil putusan dari MA,” jelas Triasmara Akub.

Sebaliknya Pemda Bolsel, menurut Triasmara Akub, yang justru sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam Konstitusi khususnya pasal 18 B ayat (2). Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama justru dilanggar oleh mereka.

“Sayogyanya, Pemda Bolsel mau untuk bersabar dalam proses ini, kami selaku Pemda Bolmong telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini, bahkan Ibu Bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA, jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak,” ujarnya mengimbau.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakTingkatkan Pelayanan, Bank SulutGo Cabang  Kotamobagu Bakal Pasang ATM Setor Tunai
Artikulli tjetërTanggapan Yasti Soal Rencana Pemkab Bolsel Bangun Tapal Batas 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.