Beranda Berita Utama Polisi Tahan Dua TSK Dugaan Penganiayaan Nakes Pemakaman Jenazah Covid

Polisi Tahan Dua TSK Dugaan Penganiayaan Nakes Pemakaman Jenazah Covid

356
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Polisi akhirnya menahan dua orang tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap petugas pemakaman Covid-19 RSUD Kotamobagu.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial RM (30) dan HM (33) dimana keduanya merupakan warga Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur, yang saat ini sedang mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Kotamobagu.

Penyelidikan terhadap dua tersangka ini, berdasarkan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati. SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penahanan kedua Tersangka pada Rabu (03/02/2021) kemarin.

“Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya kami tentunya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan Protokol kesehatan, serta saling menghormati, semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah covid 19 ini , kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta,” tegas Kasubag Humas Polres Kotamobagu.

Artikulli paraprakHari Ini 40 Nakes PKM Bilalang Divaksin Sinovac
Artikulli tjetërKetua DPRD Kotamobagu Ajak Masyarakat Dukung Program Vaksinasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.