Beranda Berita Utama Polisi Bekuk Dua Tersangka Penganiayaan Anggota Brimob Inuai

Polisi Bekuk Dua Tersangka Penganiayaan Anggota Brimob Inuai

378
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban Rahmat Wiranto Mokoginta, anggota Polisi yang bertugas di Brimob Inaui, akhirnya ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.

Penangkapan dua pelaku berdasarkan LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020. Keduanya diketahui berinisial DW Alias Doni, (Umur 23 tahun) dan AP Alias Ar (Umur 24 tahun) keduanya Warga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur ini di pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH dan Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan, STrK. pada hari Minggu (30/8/2020) kemarin.

Dari kronologis kejadian penganiayaan, menurut penuturan saksi korban saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu bahwa saat korban berada di jalan Ibanto Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, dimana kendaraan yang dikendarai olehnya, suhu kendaraan/temperatur panas naik dan akhirnya kendaraan diberhentikan di pinggiran jalan. selanjutnya korban bersama temannya Richard Nayoan turun dari mobil untuk mencari air yang akan digunakan di mobil tersebut. Tiba-tiba dua kendaraan yang berjenis Sigra dan Kayla warnah biru dan merah melewati mereka kemudian mengatakan “Ba pinggir kwa”. Selanjutnya teman korban yang bernama Richard Nayoan mengatakan “So di pinggir skali”, tiba-tiba ke delapan lelaki yang tidak dikenal tersebut langsung turun dari mobil dan mendekati mereka berdua dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan temannya itu. Selesai melakukan pemukulan para pelaku langsung naik kembali ke mobil mereka dan langsung pergi.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sementara, Polisi masih memburu tersangka lainya yang diduga ikut serta dalam penganiayaan tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kejadiaan tersebut.

“Saat ini para Pelaku/Tersangka telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut dan saya menghimbau para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian,” tegasnya.

 

Artikulli paraprakKUNJUNGAN KERJA PENGAWAS CABANG DINAS PENDIDIKAN PROPINSI KOTAMOBAGU DAN BOLTIM
Artikulli tjetërPROFIL RACHMAT DJAJA LATJUBA,SE

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.