Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menindak lanjuti surat edaran Gubernur sulawesi utara (Sulut), Olly Dondokambey SE, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pertangal 1 januari 2019 sebesar Rp 3.051.076.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.
Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan menuturkan, pihaknya sudah menyurat ke semua perusahaan yang ada di Bolmong terkait kenaikan UMP.
“Kami sudah menyurat bahkan kami langsung mensosialisasikan ke pihak perusahan dan karyawannya terkait kenaikan UMP ini,” ungkapnya.
Ramlah menegaskan, setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP dan setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans Bolmong jika perusahan tidak membayar gaji sesuai dengan UMP.
“Bagi perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka perusahaan tersebut wajib mengutarakan besaran gaji kepada karyawan saat dalam tahap perekrutan,” tutpnya.
jumrin potabuga