Beranda Berita Utama Perusahaan di Bolmong Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

Perusahaan di Bolmong Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

281
0
Perusahaan di Bolmong Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP
Ramlah Mokodongan

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menindak lanjuti surat edaran Gubernur sulawesi utara (Sulut), Olly Dondokambey SE, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pertangal 1 januari 2019 sebesar Rp 3.051.076.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan menuturkan, pihaknya sudah menyurat ke semua perusahaan yang ada di Bolmong terkait kenaikan UMP.

“Kami sudah menyurat bahkan kami langsung mensosialisasikan ke pihak perusahan dan karyawannya terkait kenaikan UMP ini,” ungkapnya.

Ramlah menegaskan, setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP dan setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans Bolmong jika perusahan tidak membayar gaji sesuai dengan UMP.

“Bagi perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka perusahaan tersebut wajib mengutarakan besaran gaji kepada karyawan saat dalam tahap perekrutan,” tutpnya.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakWali Kota: Kunjungan Dirjen Imigrasi Jadi Kebanggaan bagi Pemerintah dan Masyarakat Kotamobagu
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Hadapi Pemeriksaan Interin BPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.