Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Jika sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditunjuk sebagai istansi yang menangani penyaluran dana program anak asuh bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini penyaluranya untuk tahun 2021 berpindah ke Istansi Dinas Pendidikan (Diknas).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPKAD Kotamobagu, Sugiarto Yunus. Dirinya mengatakan hal tersebut mengacu pada Permendagri 90 tahun 2019.
“Dalam point’ aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk urusan pendidikan harus ke Dinas Pendidikan. Sesuai kewenangan maka pendidikan dasar 9 tahun di Dinas Pendidikan, makanya untuk anak asuh SD dan SMP ke dinas pendidikan,” kata Sugiarto, Selasa (12/01/2021) siang tadi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dananya juga sudah masuk ke Dinas Pendidikan. “Kita juga telah menyerahkan data penerima program anak asuh ke dinas pendidikan,” ungkap Sugiarto.
Untuk besaran dana yang disediakan Pemkot Kotamobagu, Sugiarto mengatakan total anggaranya sebesar 3,5 Miliar Rupiah.
“Untuk siswa SD dan SMP ada sekitar 2.973 siswa yang bakal diserahkan oleh Dinas Pendidikan pada tahun 2021 kali ini,” terangnya.