Beranda Berita Utama Pengadu Mengaku Bayar “Mahar” Para Teradu Menyangkal

Pengadu Mengaku Bayar “Mahar” Para Teradu Menyangkal

374
0
Pengadu Mengaku Bayar “Mahar” Para Teradu Menyangkal
Sidang Etik DKPP.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Pangulu Siregar bermaksud hati ingin lolos dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilu di Kabupaten Asahan, Untuk itu, ia rela melakukan apa saja agar bisa menjadi seorang penyelenggara Pemilu. Bahkan termasuk membayar “mahar” sekalipun. Namun upayanya berakhir dengan kekecewaan lalu mengadu ke DKPP.

Pangulu Siregar, menceritakan kronologinya dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017) pukul 10.00 WIB.

Selaku Ketua Majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Alfitra Salam, dengan  Teradu I Julius Al Turnip dan Teradu II Hardi Munthe. Dalam sidang hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan sebagai pihak terkait.

Menurut Pengulu Siregar, pada tanggal 6 Juli 2017 dia menginformasikan kepada para Teradu, bahwa dirinya sedang mengikuti seleksi Panwas di Kabupaten Asahan. Lalu dia pun bermaksud untuk menemui para Teradu. Pada tanggal 7 Juli 2017, dia menemui para Teradu, Hardi Munthe dan Julius AL Turnip di Ucok Durian, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

“Dalam pertemuan itu, terjadi dialog sambil makan durian lalu Hardi Munthe permisi untuk pulang, dan selanjuntya sebelum pulang dia berkata untuk cerita dan berkomunikasi selanjutnya kepada Julius AL Turnip,” katanya.

Kata Pengadu, Julius AL Turnip, menjanjikan bisa membantu dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu syarat, membayar sebesar Rp 30 juta. Namun ia keberatan. “Saya menawar mahar menjadi Rp 25 juta namun jawab Turnip tidak bisa karena kabupaten/kota lain juga memberi Rp 30 juta,” jelas Pengadu. “Katanya dana ini untuk membantu Ketua yang telah habis-habisan pada waktu mengikuti seleksi Bawaslu RI dan dana itu untuk digunakan juga oleh Sdr. Hardi Munthe untuk mempertahankan jabatan tahun 2019,” lanjut Pengadu.

Akhirnya dia menyanggupi permintaan Teradu I. Enam hari kemudian, dia kembali melakukan pertemuan. Lokasinya di salah satu hotel yang dia pesan di Kota Medan pada 13 Juli 2017. Sekitar pukul 23.30 WIB, dia menyerahkan uang sebesar Rp 30 Juta di kamar hotel tersebut. Dia yang menyerahkan sendiri dengan barang bukti berupa rekaman suara berupa percakapan antara dia dengan Teradu I. Sementara Teradu I bersama temannya yang bernama Sitorus. “Uang itu saya dapat hasil meminjam. Saya punyanya kala itu cuma Rp 2 juta. Sisanya saya pinjam ke orang lain,” akunya.

Lalu, sambung Pengadu, Teradu I menyerahkan bank soal terkait seleksi Panwas. Soal-soal tersebut dijanjikan bakal keluar nanti saat ujian tertulis.  Namun nyatanya, Pengadu masih tidak lolos. Teradu I pun meminta maaf tidak bisa meloloskan tetapi kalau ada tambahan dana sebesar Rp 20 juta lagi, Teradu I menjanjikan bisa membantu. Lalu Pengadu pun menyatakan tidak mampu menyediakan dana tersebut. “Sdr Julius menyuruh saya datang ke Medan untuk mengambil pengembalian uang sebesar Rp 30 juta, namun dikarenakan saya berhalangan, dan saya memintanya untuk ditransferkan ke rekening BRI atas nama Pangulu Siregar,” terang Pengadu.

Sementara itu, Julius membantah semua tuduhan Teradu. Menurut Julius, pada tanggal 7 Juli 2017, dirinya sedang berada di Simanindo Kabupaten Samosir dengan agenda memantau hasil kerja pekerja yang sedang merenovasi rumah adat. Bahkan ia pergi bersama dengan temannya. Ada foto-foto yang bisa dijadikan bukti. “Pengadu terkesan mengada-ngada atau mengarang cerita,” katanya.

Julius pun menyangkal terkait adanya pertemuan di salah satu hotel di kota Medan. “Teradu I dengan tegas tidak ada pertemuan dengan Pengadu serta tidak ada menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu I,” bela dia.

Hardi Munthe selaku Teradu II pun membantah. Pada tanggal 7 Juli 2017 tidak bertemu dengan Pengadu. Ia sedang berada di Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan tugas dan perjalanan dinas resmi dalam rangka kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. “Hal ini dibuktikan dengan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas dalam rangka kegiatan dimaksud,” katanya.

Dia menambahkan, selain tugas resmi melakukan perjalan dinas, di Kota Padang Sidempuan dalam rangka menghadiri pernikahan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.  Selesai kegiatan kantor, dan menghadiri pernikahan dia bersama anak dan koleganya dari Kota Sidempuan menuju Kota Sibolga untuk berakhir pekan, dan kembali pada tanggal 9 Juli. “Pertemuan dengan Pengadu adalah tidak benar dan fiktif  yang menjadikan seolah-olah faktanya itu benar,” belanya.

Sementara itu, Syafrida R Rasahan, selaku pihak terkait, menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengetahui apalagi menyuruh atau memerintahkan Tim Asistensi atau Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta sejumlah uang atau barang kepada calon Panwas Kab/Kota yang mengikuti seleksi dengan iming-iming calon Panwas tersebut pasti lulus jika telah menyerahkan sejumlah uang atau memberikan barang.

(hms dkpp)

 

Artikulli paraprakSuasana Haru Sambut 111 Jamaah Haji di Masjid Ar Rahman
Artikulli tjetërRabu Besok, Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman Tempati Rusunawa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.