Beranda Berita Utama Meski Mengandun Babi Vaksin MR Diperbolehkan, Ini Fatwa MUI

Meski Mengandun Babi Vaksin MR Diperbolehkan, Ini Fatwa MUI

450
0
Foto istimewa

Kotamobaguonline.com, NASIONAL – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.

Fatwa tersebut diterbitkan setelah melalui proses pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018) kemarin. Dan disiaran Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Selasa (21/08/2018).

Berikut isi edaran analisis monitoring media Kemenkominfo:

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin campak dan rubella alias Measles Rubella (MR) untuk imunisasi menetapkan vaksin MR mengandung babi.

Vaksin MR yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

Alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin yaitu pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat dan mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Narasumber yang banyak dikutip pada pemberitaan ini adalah Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek. Tendensi pemberitaan pada media online terkait isu ini adalah Positif dengan presentase 46,13 % dan media cetak bertendensi Positif sebesar 39,73 %.

Dari isu Fatwa MUI Mengenai Vaksin MR, setidaknya ada beberapa rekomendasi, diantaranya:

1. LPPOM atau MUI segera menindaklanjuti permintaan fatwa dan proses sertifikasi halal terhadap vaksin MR.

2. Pemerintah diharapkan dapat mengatasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, mengingat saat ini sedang dilakukan kampanye MR tahap II di luar pulau Jawa (Agustus – September).

3. Pemeritah hendaknya mengupayakan secara maksimal, melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal.

kifly koto

Artikulli paraprakTertibkan Pedagang Kambing, Kasat Pol PP Beri Waktu Hingga Pukul 12.00
Artikulli tjetërH-1 Idul Adha Harga Daging Ayam Melonjak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.