Beranda Berita Utama Kala Isteri Sedang Hamil

Kala Isteri Sedang Hamil

411
0
Illustrasi
Illustrasi

KotamobgauOnline.comKEKHAWATIRAN sebagian orang untuk berhubungan dengan istrinya ketika hamil, bukan masalah baru. Sejak dulu orang sering mencemaskan. Dulu orang-orang Arab juga tidak berani melakukan hal itu karena khawatir akan menimbulkan mudharat terhadap anaknya. Kemudian Nabi       Muhammad SAW, menjelaskan kebolehannya. Judamah binti Wahb Al- Asadiyyah r.a. menceritakan hadis berikut, bahwa Nabi SAW, pernah bersabda:

“Sesungguhnya aku hampir saja akan melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang menyusui) sebelum aku ingat bahwa orang-orang Rumawi dan Persia biasa melakukan hal tersebut dan ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka.”

Dalam sebuah hadis diriwayatkan:
Seorang laki-laki datang lalu bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ber’azal terhadap istriku.”

Nabi Saw. bertanya, “Mengapa?”
Laki-laki itu menjawab, “Aku kasihan terhadap anaknya.”

Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya hal tersebut membahayakan, maka niscaya orang-orang Persia dan orang-orang Rumawi tertimpa bahayanya.” (Hadis ini dan hadis sebelumnya diriwayatkan oleh Imam Muslim).

Alangkah panjangnya penantian jika untuk melakukan jima’ harus menunggu istri melahirkan. Alangkah lamanya waktu, jika selama merawat kehamilan tak ada suami yang membelai. Padahal jima’ di saat ini dibolehkan. Suami-istri tidak terlarang untuk melakukan jima’ meskipun perut sudah membesar.

Masalah ini perlu diketahui agar tidak menimbulkan sikap yang tidak tepat hanya karena tidak memiliki pengetahuan. Suami-istri perlu memahami agar dapat mencapai yang terbaik di saat hamil. Semoga dengan demikian, istri tidak merasa tertekan ketika suami memintanya melayani di tempat tidur saat hamil tujuh bulan. Demikian juga, semoga suami tetap bisa memberi kehangatan jima’ kepada istrinya yang sedang mengandung, terutama pada trimester kedua. Sehingga tidak ada keluhan sebagaimana saya ceritakan di awal bab ini.

Sekali lagi, jima’ ketika istri mengandung bisa tetap dilakukan. Jima’ selama hamil dan menyusui tidak berbahaya. Seandainya jima’ di waktu ini membahayakan, bangsa Persia dan Rumawi tentu sudah merasakan akibatnya. (Sumber: Kupinang dengan Hamdallah/Muhammad Fauzhiel Adhiem)

 

Artikulli paraprakPenulis Buku Pemburuan Osama bin Laden Didenda 7 Juta Dollar
Artikulli tjetërIstana Hearst di California Ditutup Sementara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.